Jamsostek Tindak Lanjuti BPK

Manajemen PT Jamsostek (Persero) tengah menindaklanjuti 40 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dianggap belum lengkap prosedurnya. Ke-40 temuan tersebut juga terkait dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, seperti kasus penempatan dana di Bank Global yang kini tengah ditangani Timtas Tipikor.

Saya ingin temuan tersebut diselesaikan tahun ini juga, kata Dirut Jamsostek, Iwan P. Pontjowinoto usai penandatanganan kerja sama antara Jamsostek dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang dihadiri Menakertrans Fahmi Idris, di Depnakertrans Jln. Kalibata, Jakarta, Senin (11/7).

Sementara itu, mantan Dirut PT Jamsostek (Persero) Achmad Djunaidi, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dijerat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Penahanan Djunaidi oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) itu setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu terpaksa dihentikan meski baru mencapai delapan pertanyaan. Pasalnya, tekanan darah Djunaidi meningkat drastis.

Hari ini (Senin-red.) beliau baru menjawab delapan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan baru seputar identitas beliau, ungkap Tjokorda Made Ram, kuasa hukum Djunaidi, di Mabes Polri, Jln. Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/7).

Sehari sebelumnya, tersangka korupsi dana Jamsostek sebesar Rp 250 miliar itu dijebloskan ke tahanan setelah dijemput petugas imigrasi di Pasar Seng, Mekah, Arab Saudi, saat melaksanakan ibadah umrah.

Menurut Tjokorda, kliennya tidak mau disebut melarikan diri dengan melakukan umrah. Justru, keberangkatannya ke tanah suci itu dilakukan setelah minta izin penyidik. Achmad minta izin saya untuk pergi umrah tanggal 5 Juli pukul satu siang. Lalu saya minta izin pada penyidik hari itu juga, katanya yang mengaku tidak tahu adanya pencekalan terhadap kliennya.

Tjokorda juga membantah ada jemput paksa terhadap kliennya saat berada di Mekah pada 10 Juli 2005. Menurut dia, kliennya memang telah menelefon dirinya untuk kembali ke Indonesia. Djunaidi akan diperiksa kembali oleh penyidik Timtas Tipikor, Selasa (12/7) ini mulai pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

Gugus tugas
Iwan mengatakan, untuk menindaklanjuti ke-40 temuan BPK itu, PT Jamsostek telah menugaskan dua pejabat senior sebagai gugus tugas untuk menyelesaikan semua temuan tersebut pada tahun ini.

Menurutnya, temuan yang ditindaklanjuti selain masalah investasi di Bank Global, di antaranya juga menyangkut penempatan dana di sejumlah perusahaan melalui instrumen investasi medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah lainnya.

Ditanya mengenai nilai kerugian, Iwan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan. Karena, hal tersebut masih dalam penyelidikan, sehingga belum bisa dikatakan menjadi kerugian. Sebagai contoh, Bank Global yang masih dalam proses, juga belum bisa disebut ada kerugian.

Iwan mengatakan, Jamsostek telah menyediakan bantuan hukum untuk Djunaidi. Karena dia mantan Dirut Jamsostek, sesuai ketentuan yang ada, serta kesepakatan semua direksi, semua jajaran Jamsostek baik yang mantan maupun yang masih menjabat bila mendapat masalah hukum akan mendapat bantuan hukum dari PT Jamsostek, katanya.

Dia membantah bantuan hukum itu merupakan pembenaran atas apa yang dilakukan Djunaidi. Tidak seperti itu. Semua kan ada asas praduga bersalah. Jadi, selama yang bersangkutan belum menjadi terpidana, kita wajib mendampingi. Tetapi, kalau sudah ada putusan hukum tetap bahwa yang bersangkutan bersalah, kami serahkan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikannya, ujar Iwan.

Hal seperti itu, lanjut dia, juga berlaku bagi mantan pejabat lain Jamsostek yang tengah menjalani proses hukum. Sebagai contoh, mantan Direktur Investasi Andi Alamsyah yang saat ini sudah ditahan. Setelah ditahan, Andi kemudian menggunakan penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, sehingga pihak Jamsostek sudah tidak mendampingi lagi, katanya.

Mengenai bantuan hukum dari Jamsostek, untuk kasus Djunaedi ditangani oleh Biro Hukum PT Jamsostek. Untuk sementara kita ambil dari internal perusahaan, tetapi kalau dalam perkembangan nanti masalahnya cukup besar dan memerlukan penasihat hukum dari luar, kita akan minta izin dari pemegang saham untuk mencari penasihat hukum dari luar, ujarnya.

Iwan menegaskan, terkuaknya berbagai kasus dugaan korupsi di BUMN yang dipimpinnya dipastikan tidak akan mengganggu dana pekerja yang ada di Jamsostek. Hak pekerja tidak akan terganggu dengan kasus ini, tegasnya.

Dia menjelaskan, hak pekerja ada dalam dua kelompok. Pertama, kelompok tabungan atau jaminan hari tua (JHT). Saat ini dana yang ada sudah lebih dari cukup dibandingkan kewajiban yang ada. Kedua, jaminan asuransi, seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Untuk ketiga jaminan tersebut, saat ini dana cadangan teknisnya mencapai Rp 3 triliun, padahal setiap tahun klaimnya tidak sampai Rp 1 triliun. Ini artinya jauh lebih dari cukup, kata Iwan. (A-78/A-84)

Sumber: Pikiran Rakyat, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan