Jamsostek Sukabumi Kebobolan Rp 7 Miliar

Mantan Kepala Jamsostek Cabang Sukabumi, SRS dan mantan kepala keuangan di instansi yang sama, MS, Rabu (12/10) dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam kasus pembobolan dana Jamsostek senilai Rp 7 miliar lebih. Tersangka lainnya, Ik yang menjabat sebagai kasir pada instansi BUMN itu, hingga saat ini masih buron.

Dalam persidangan Rabu kemarin, Jaksa Nana Riana, S.H. menghadapkan empat saksi yang seluruhnya merupakan karyawan PT Jamsostek Pusat. Mereka adalah, Yusuf, Yusral Bermawi, Heriyanto, dan Achmad Ansori, keempatnya merupakan internal auditor PT Jamsostek.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai A.A. Anom Hartanindita, S.H., para saksi menyebutkan, sejak tahun 2001 sampai 2004, kedua tersangka beserta Ik (buron), telah berhasil membobol dana Jamsostek sebesar Rp 7 miliar lebih. Dana tersebut merupakan yang dihimpun dari para karyawan swasta maupun BUMN, BUMD untuk kemudian akan dikembalikan lagi dalam bentuk jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dll.

Saksi Yusuf dalam keterangannya di depan majelis hakim mengungkapkan, pembobolan dana Jamsostek di Kantor Cabang Sukabumi ini berawal dari laporan salah seorang karyawan PT Jamsostek sendiri.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kas dan akhirnya disimpulkan adanya dugaan korupsi di tubuh Jamsostek Cabang Sukabumi. Atas keyakinan tersebut Dirut PT Jamsostek, A. Junaedi menginstruksikan proses audit di Kantor Jamsostek Sukabumi.

Dari hasil audit selama lebih dari satu bulan, akhirnya diketahui terjadi dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2001 sampai pertengahan tahun 2004. Para pelakunya adalah mantan Kepala Jamsostek Sukabumi, SRS dan kepala bagian keuangannya MS. Setelah SRS pindah ke Cabang Palembang pada tahun 2002, diteruskan oleh Ik dan MS.

Adapun uang yang digelapkan oleh ketiga terdakwa, dengan cara melakukan mark up biaya klaim jaminan hari tua dan gaji karyawan. Dicontohkan, jika seseorang mengklaim jaminan hari tua dan diperhitungkan memperoleh dana sebesar Rp 1 juta dari Jamsostek, maka dalam prosesnya ketiga orang itu sengaja membesarkan klaim yang akan diberikan menjadi Rp 10 juta. Caranya, selain rekayasa dalam laporan di komputer, juga dalam cheque.

Jadi, hurup dalam cheque di renggangkan. Sehingga memberikan peluang untuk menambahkan angka dalam cheque tersebut. Misalnya, mencairkan Rp 1 juta, ditambah nol sehingga jadi Rp 10 juta. Itu dilakukan selama empat tahun dan jumlahnya mencapai Rp 7 miliar lebih. Tidak termasuk mark up gaji karyawan, kata Yusup.

Setelah diketahui adanya penyimpangan, aparat kepolisian baru bergerak dan sayangnya, ketika itu salah seorang tersangkanya, Ik sudah menghilang. Namun demikian, polisi menyita beberapa barang bukti milik Ik, seperti rumah mewah di Pesona Pangrango, kendaraan, peternakan sapi, dll. Sampai saat ini, Ik belum berhasil ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu SRS dan MS berhasil diamankan.(A-82)***

Pikiran Rakyat, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan