Jampidsus Janji Periksa Semua Pihak Terkait
Pemeriksaan Mencakup Personel PT Sarana Rekatama Dinamika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy berjanji memeriksa semua pihak yang terkait dengan perkara korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketika ditanya wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/11), Marwan juga mengatakan, pemeriksaan itu mencakup terhadap personel di PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) serta pejabat di lingkungan Dephuk dan HAM.
Marwan menyampaikan hal tersebut saat ditanya wartawan tentang adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM, yang menjadi dasar pemberlakuan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Kehakiman dan HAM.
Saat ditanya apakah menteri yang mengeluarkan surat keputusan itu juga akan diperiksa, Marwan mengatakan, ”Pokoknya semua pihak yang terkait akan diperiksa,”
Tim jaksa yang dipimpin Faried Harianto menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Jenderal AHU Syamsuddin Manan Sinaga serta mantan Direktur Jenderal AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Kemarin, Romli tak datang dengan alasan baru saja kembali dari luar negeri, sedangkan Syamsuddin langsung ditahan seusai diperiksa.
Marwan enggan berkomentar tentang penetapan Romli sebagai tersangka perkara korupsi yang merugikan negara Rp 400 miliar itu. ”Saya belum baca laporan penyidik,” ucap Marwan.
Kemarin, Dephuk dan HAM mengirimkan siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Djoko Sasongko. ”Nilai kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp 400 miliar tidak berdasar,” tulis siaran pers itu.
Menurut siaran pers itu, dalam Sisminbakum masih ada modal investasi PT SRD sebagai kompensasi membangun Sisminbakum. Pungutan access fee tidak dilakukan oleh Ditjen AHU, melainkan oleh PT SRD selaku pemilik modal Sisminbakum.
Disebutkan, Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 4 Oktober 2000 mengeluarkan Keputusan tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Ditjen AHU. Pada 10 Oktober 2000, Menteri Kehakiman dan HAM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Keputusan tentang Penunjukan Pengelola Pelaksana Sisminbakum, yaitu Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
KPPDK kemudian bekerja sama dengan PT SRD tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Sisminbakum pada 8 November 2000. Penanda tangannya adalah Ali Amran Jannah mewakili KPPDK dan Yohanes Woworuntu mewakili PT SRD.
Kemudian diadakan Perjanjian Kerja Sama Ditjen AHU dengan KPPDK tentang Pembagian Access Fee pada 25 Juli 2001, yang ditandatangani Romli Atmasasmita mewakili Ditjen AHU dan Ali Amran Jannah mewakili KPPDK. Pasal 5 butir 5.5 perjanjian itu menyebutkan, KPPDK menerima setiap access fee sebesar 10 persen dan PT SRD menerima 90 persen untuk jangka waktu 7 tahun 2 bulan sejak perjanjian ditandatangani. (idr)
Sumber: Kompas, 10 November 2008