Jamkesmas Dinilai Tidak Sesuai Undang-Undang

Indonesia Corruption Watch menilai program Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang dikelola Departemen Kesehatan, inkonstitusional. "Jaminan kesehatan itu sudah di luar konstitusi," kata peneliti ICW, Febri Hendri, kemarin.

Pengelolaan jaminan kesehatan di bawah Departemen Kesehatan dinilai tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang tersebut menyebutkan pengaturan jaminan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Asuransi yang dimiliki pemerintah adalah PT Askes.

Dia mengakui, Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang dulu bernama Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin), memang bermasalah. Tapi itu bukan berarti PT Askes selaku penyelenggara dikeluarkan dari sistem jaminan ini. "Kalau bermasalah kan diusut," kata Febri.

Menurut Febri, Askeskin, yang pada 2007 dikelola oleh PT Askes, menimbulkan tunggakan ke rumah sakit sekitar Rp 1,13 triliun. Setelah program jaminan kesehatan diambil alih oleh Departemen Kesehatan, PT Askes hanya berfungsi mencetak kartu.

Febri menilai, pengelolaan yang dilakukan Departemen juga masih banyak mengandung kelemahan. "Itu pun datanya masih kacau," kata Febri. Dia mengkritik mandat yang diberikan kepada PT Askes, yang seharusnya tak hanya pencetakan. Seharusnya, kata dia, perusahaan diberi mandat memastikan apakah kartu diterima oleh masyarakat miskin.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta menyatakan manajemen pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008 buruk. “Manajemen tidak seindah laporan ke Menteri Kesehatan,” kata dia. Penilaian ini didasari penelitian lembaganya di 31 provinsi yang baru selesai pekan lalu. DIANING SAR

Sumber: Koran Tempo, 24 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan