JAM-Pidsus Perintahkan Usut Bupati Karawang
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tetap diproses. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut Bupati Karawang Ahcmad Dadang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Soehandojo mengatakan hal itu kepada Media di Jakarta, tadi malam. Menurut dia, penanganan korupsi tergolong dalam kategori perkara penting.
Oleh karena itu, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kejaksaan tinggi (kejati) di daerah untuk melaporkan secara rutin kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
Kejati wajib melaporkan itu secara rutin, tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama menjalankan pemerintahan sejak Oktober 2004 telah mengeluarkan izin penyidikan terhadap 37 pejabat negara yang terdiri atas empat gubernur, 22 bupati, tiga wali kota, seorang wakil wali kota, dan tujuh anggota Dewan.
Sementara itu, JAM-Pidsus Hendarman Supandji di Jakarta, kemarin, memerintahkan Kejati Jabar segera mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Karawang Ahmad Dadang.
Hendarman mengatakan wajar jika kasus dugaan korupsi itu segera ditindaklanjuti Kejati Jawa Barat, karena Surat Perintah Penyidikan No R 501/F/F2.1/11/2004 sudah dikeluarkan sejak November 2004.
Saya kaget juga mendengar informasi Bupati Karawang diduga korupsi Rp80 miliar lebih. Waduh, sampai begitu besar korupsinya. Saya minta jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang pengusutannya. Saya tunggu, kata Hendarman.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Agustus 2004 lalu. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar.(Sub/CR-45/P-1).
Sumber: Media Indonesia, 2 Juli 2005