Jaksa Wajib Lapor Koruptor Bebas

Jaksa Agung Basrief Arief menginstruksikan kepada seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) agar melaporkan setiap perkara korupsi yang diputus bebas dan lepas dari tuntutan hukum.

Instruksi itu untuk mengetahui keseriusan para jaksa kasus korupsi dalam melakukan tuntutan kepada para koruptor.“ Setiap perkara yang diputus bebas dan lepas dari tuntutan hukum, kajari dan kajati wajib segera memberi laporan dan kronologinya kepada jaksa agung,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta kemarin. Instruksi Jaksa Agung ini terkait banyaknya putusan bebas pelaku pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah.

Pekan lalu majelis hakim Tipikor Samarinda memutus bebas 14 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Kutai Negara periode 2004 - 2009 karena tidak terbukti melakukan korupsi dana operasional APBD Kukar pada 2005 senilai Rp2,98 miliar. Perkara keempat belas terdakwa tersebut ditangani kejaksaan. Kejagung, lanjut Basrief, akan mengevaluasi dan melakukan kajian atas putusan bebas tersebut.

Langkah konkret ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam perbaikan penanganan perkara,khususnya penanganan tindak pidana korupsi. Dalam satu bulan terakhir sudah puluhan pelaku tindak pidana korupsi yang dibebaskan PengadilanTipikor daerah. Basrief pun mengingatkan kepada para jaksa bidang pidana khusus (pidsus) agar lebih cermat menetapkan seorang tersangka dalam suatu perkara.

“Untuk menetapkan seseorang tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose,”ungkap Basrief Arief. Basrief juga mengatakan, jaksa tidak boleh terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.“ Jadi,jangan sampai cepatcepat menetapkan tersangka, tapi tidak didukung alat bukti yang cukup. Ini tidak baik dalam penegakan hukum yang kami lakukan,”tandasnya.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Hasril Hertanto mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan mengevaluasi jaksajaksa daerah,khususnya dalam penanganan perkara korupsi. Langkah ini akan membeberkan jaksa yang benar-benar menjalankan tugasnya dalam melakukan penuntutan.

“Itu langkah bagus dan perlu diapresiasi.Dengan langkah itu, akan diketahui apakah dakwaan yang disusun para jaksa benar-benar serius atau tidak. Jika tidak, akan ketahuan dan bisa langsung dikenai sanksi,”ucap Hasril.Namun,di samping melakukan evaluasi terhadap para jaksa, hakim Pengadilan Tipikor juga perlu dievaluasi, apakah dalam memutuskan perkara tersebut sudah tepat atau belum.

Sementara itu,Wakil Jaksa Agung Darmono menilai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah terkait maraknya putusan bebas terhadap terdakwa koruptor tidak perlu direalisasikan. Keberadaan Pengadilan Tipikor harus didukung dan kekurangankekurangan yang terjadi cukup dievaluasi kembali. “Memang ini merupakan pengadilan yang baru. Tentu ada tantangan-tantangan seperti itu,yawajar.Tapi,saya kira perlu dievaluasi lagi, dalam artian,di mana letak kekurangan dan sebagainya,” kata Darmono.

Menurut dia, tidak mungkin jika perkara-perkara korupsi hanya disidangkan di Pengadilan Tipikor pusat di Jakarta.Pengadilan Tipikor di pusat tidak akan bisa menjangkau semua perkara korupsi di seluruh Indonesia. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 14 November 2011 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan