Jaksa Usut Penyimpangan Anggaran Rp 8,2 Miliar
Kasus ini jadi prioritas kami.
Kejaksaan Negeri Kota Depok mulai mengusut laporan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran Kota Depok senilai Rp 8,2 miliar. Jaksa menduga penyimpangan itu terjadi di akhir masa Wali Kota Badrul Kamal dan di awal era Wali Kota Nurmahmudi Ismail.
Kasus ini jadi prioritas kami, kata Bambang Bachtiar, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, kemarin.
Menurut Bambang, kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Depok itu. Tim itu telah bekerja sejak dua pekan lalu. Anggotanya berjumlah tujuh orang, yang berasal dari jaksa di seksi intel, jaksa seksi pidana khusus, dan jaksa senior.
Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, pada 2005 anggaran Depok diduga menyimpang sekitar Rp 4,8 miliar. Perinciannya meliputi kekurangan penerimaan Rp 2,2 miliar dan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan (temuan administrasi) Rp 2,6 miliar. Dugaan penyimpangan ini terjadi di akhir masa Wali Kota Badrul Kamal dan masa Pelaksana Tugas Wali Kota Warma Sutarman.
Selanjutnya, dari Januari sampai Agustus 2006, BPK menemukan dugaan penyimpangan berupa kekurangan penerimaan Rp 1,7 miliar dan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,7 miliar. Dugaan penyimpangan ini terjadi di awal era kepemimpinan Wali Kota Nurmahmudi Ismail.
Sebagai langkah awal, menurut Bambang Bachtiar, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait dengan temuan BPK. Kami juga akan minta klarifikasi ke dinas-dinas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, jaksa akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Sejumlah pejabat Depok hingga kemarin sore tak bisa dimintai komentar. Telepon seluler Wali Kota Nurmahmudi Ismail dalam keadaan tidak aktif. Demikian pula ponsel Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra dan Sekretaris Daerah Winwin Winantika. SANDI BASKORO
Kurang di Sana-Sini
Setelah memeriksa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Depok Rp 870 miliar, BPK menemukan penyimpangan atas asas ketertiban dan ketaatan. Berikut ini sebagian daftar penyimpangan berupa kekurangan penerimaan.
Pajak penerangan jalan: Rp 126,2 juta
# Pajak hotel: Rp 64,6 juta
# Pajak reklame: Rp 156,8 juta
# Pajak hotel: Rp 25,1 juta
# Retribusi pasar: Rp 233,1 juta
# Retribusi izin mendirikan bangunan: Rp 213,5 juta
# Retribusi izin trayek: Rp 60,8 juta
# Retribusi terminal: Rp 295,6 juta
# Perusahaan daerah air minum: Rp 2,4 miliar
# Retribusi lab puskemas: Rp 303,7 juta
SUMBER: LAPORAN BPK 2006
Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2007