Jaksa Urip Dinilai Melanggar Disiplin

Soal kedekatan Artalyta dan jaksa Kemas Yahya Rahman belum disinggung KPK.

Soal kedekatan Artalyta dan jaksa Kemas Yahya Rahman belum disinggung KPK.

Telah cukup bukti untuk menyatakan jaksa Urip Tri Gunawan melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil. Penilaian ini dilontarkan Kejaksaan Agung berdasar pemeriksaan internal terhadap 26 jaksa selama sepekan terakhir. Cukup untuk menjelaskan telah terjadi pelanggaran disiplin, kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Halius Hosen saat dihubungi Tempo kemarin.

Jaksa Urip, Ketua Tim Penyelidikan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar dari Artalyta pada 2 Maret lalu. Kasus itu kini masih disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait dengan dugaan penyuapan ini, Urip telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 6 Maret 2008. Urip kini ditahan KPK di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kasus dugaan suap itu pula yang memicu Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal. Tim pemeriksa terdiri atas sembilan jaksa pengawas dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo. Laporan evaluasi hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Jaksa Agung hari ini, kata Halius.

Di antara jaksa yang diperiksa tim itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M. Salim, dan sembilan anggota tim penyelidikan BLBI yang dipimpin Urip. Kasus BLBI yang ditangani Urip adalah yang menyangkut obligor Sjamsul Nursalim.

Hingga saat ini jaksa pengawas belum memeriksa tersangka Artalyta, wanita yang diduga menyuap Urip. Namun, menurut Halius, paling tidak Urip sudah jelas melakukan pelanggaran disiplin. Kamis lalu, saat diperiksa jaksa pengawas, Urip mengaku uang US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar itu adalah hasil bisnis permata. Dia mengaku untuk bisnis, ujar Halius.

Padahal, berdasar Pasal 3 ayat 1 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan.

Jika PNS tidak boleh berbisnis, buat dong aturan yang ketat, kata Junaidi Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, menanggapi ihwal larangan tersebut. Junaidi mencontohkan adanya guru-guru yang menyambi sebagai tukang ojek.

Sementara itu, Halius mempertanyakan penolakan Artalyta saat dimintai keterangan oleh jaksa pengawas. Jika memang Artalyta tidak bersalah, mestinya ia tidak akan keberatan memberikan keterangan terkait hubungannya dengan Urip. Kalau tidak ada alasan, kami jadi curiga kenapa dia menolak diperiksa, kata Halius.

Dihubungi terpisah, kemarin Koordinator Tenaga Ahli dalam Tim Pembaruan Kejaksaan Agung Mas Achmad Santosa meminta kejaksaan mengumumkan hasil pemeriksaan internal lembaganya kepada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan, kata dia, Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan setelah terungkapnya kasus jaksa Urip.

Ketua KPK Antasari Azhar mengaku lembaganya belum bisa menjelaskan kedekatan hubungan antara Komisaris Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Artalyta Suryani dan Jaksa Kemas Yahya Rahman terkait dengan pemeriksaan obligor BLBI, Sjamsul Nursalim. Wah, bagaimana, ya, saya ngomongnya. Itu sudah termasuk dalam substansi materi penyidikan, ujar Antasari saat dihubungi Tempo sedang berada di Brunei Darussalam kemarin.DWI WIYANA | RINI KUSTIANI | CHETA NILAWATY | PURBORINI | IQBAL MUKHTAROM

Sumber: Koran Tempo, 17 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan