Jaksa Tuntut Lambertus

Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi, yang terkait dengan perkara mafia hukum Gayus HP Tambunan, Lambertus Palang Ama, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tim jaksa penuntut umum menilai, Lambertus terbukti berperan dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama fiktif antara pengusaha Andi Kosasih dan Gayus Tambunan.

Jaksa Adhi Prabowo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11), menilai, Lambertus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, merintangi penyidikan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sunardi, menurut jaksa, Lambertus terbukti terlibat dalam suatu rekayasa yang bertujuan agar uang senilai Rp 28 miliar di rekening Gayus, yang diblokir polisi, seolah-olah bukan milik Gayus, melainkan milik Andi Kosasih. Untuk keperluan itu, Lambertus membuatkan surat perjanjian atau kontrak yang tanggalnya dibuat mundur sehingga seolah-olah antara Andi Kosasih dan Gayus melakukan kerja sama pengadaan tanah untuk pembangunan rumah toko (ruko) di Jakarta Utara.

Jaksa juga mengatakan, dengan adanya surat perjanjian dan kuitansi fiktif itu, tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Gayus Tambunan menjadi tidak terbukti. Padahal, uang Rp 28 miliar itu sebenarnya milik Gayus yang terindikasi korupsi karena berasal dari wajib pajak.

Gayus akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Tangerang yang dipimpin Muhtadi Asnun. Dana senilai Rp 28 miliar pun dibuka blokirnya oleh polisi. Asnun menjadi terdakwa kasus korupsi terkait Gayus pula.

Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal yang memberatkan adalah Lambertus sebagai advokat seharusnya memberikan teladan hukum terdepan, bukan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Penasihat hukum Lambertus, Petrus Bala Pattyona, menilai, tuntutan jaksa itu aneh karena terdakwa lain yang terkait dalam perkara mafia hukum tuntutannya tidak ada yang setinggi itu. Surat perjanjian yang dibuat Lambertus pun tak menghalangi penyidikan. (FAJ)
Sumber: Kompas, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan