Jaksa Tuntut Bupati Pasuruan Dihukum Berat

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi."

Jaksa penuntut umum berkeras menyatakan Bupati Pasuruan (nonaktif) Dade Angga bersalah dalam dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan. Replik atau tanggapan jaksa atas jawaban penasihat hukum menyatakan Dade Angga merupakan aktor yang memindahkan dana kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Anton Deliyanto di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. Menurut jaksa, pemindahan dana tersebut melanggar hukum dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebutkan, seluruh fakta dan saksi di persidangan menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa Dade melakukan tindak pidana korupsi. Dana kas daerah tidak boleh disimpan untuk investasi. Hanya dana sisa anggaran yang diizinkan disimpan dalam bentuk deposito.

Dade Angga memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Indra Kusuma memindahkan dana kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari Bank Jatim ke Bank Bukopin Malang dalam bentuk simpanan deposito on call. Sebagian uang bocor mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk ke rekening Indra Kusuma. Total dana kas daerah Kabupaten Pasuruan yang bermasalah mencapai Rp 74 miliar.

Seharusnya, kata Anton, dana pemerintah daerah disimpan dalam bentuk giro untuk memudahkan pencairan untuk kepentingan pembangunan daerah. Jaksa menilai perbuatan Dade melanggar hukum hingga merugikan keuangan negara.

Anton mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1.

Dade Angga disangkakan telah memperkaya orang lain atau korporasi. Dia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Penasihat hukum Dade Angga, Sudiman Sidabuke, dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa, menyatakan Dade merupakan pihak yang dikambinghitamkan. Jaksa juga dinilai gagal membuktikan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Dade Angga tak bersalah karena penempatan dana kas daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan kajian yang matang oleh pejabat pengelola keuangan daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, "Pemindahan dana sesuai aturan," ujarnya.

Sudiman menjelaskan, tindakan korupsi tersebut terjadi ketika Bupati Pasuruan dijabat Jusbakir Aldjufri (almarhum). Jaksa diminta menelusuri aliran dana tersebut. Sebab, diduga sejumlah anggota DPR dan tokoh masyarakat menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Akibat kasus ini, Dade Angga dinonaktifkan sebagai Bupati Pasuruan serta meringkuk di ruang tahanan sejak Mei lalu. Awalnya, Dade Angga menjalani penahanan di rumah tahanan Kejaksaan Agung Salemba selanjutnya saat persidangan dipindah ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.

Ketua majelis hakim Abdul Azis memutuskan sidang dilanjutkan pada 25 November mendatang dengan agenda vonis majelis hakim. EKO WIDIANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 10 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan