Jaksa Tukang Tagih Utang Dikenai Hukuman Disiplin

"Itu murni balas budi saja."

Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap jaksa nakal yang dituding melakukan pemerasan memang menemukan bukti adanya perbuatan tercela. "Kepada mereka telah kami jatuhkan hukuman disiplin," kata Darmono kepada Tempo kemarin.

Namun Darmono enggan menjelaskan bentuk hukuman disiplin tersebut. Dia juga tidak menyebutkan nama-nama jaksa nakal tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy mengatakan hal senada. "Saya belum menerima hasil pemeriksaan kasus tersebut," katanya.

Sepak terjang jaksa "debt collector" itu terungkap setelah Mudiyanto Thoyib, bekas Bupati Lampung Tengah, mengadukan Djamin Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dan sejumlah anak buahnya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 1 November lalu.

Sepekan setelah laporan itu, Kejaksaan Agung memeriksa Djamin dan anak buahnya serta pejabat di Lampung Tengah. "Saya sudah tidak tahan dengan gaya menagih utang yang membuat saya dan keluarga tertekan," kata Mudiyanto beberapa waktu lalu. "Dia mengancam akan memenjarakan saya jika tidak segera membayar utang Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Ibu Endang."

Endang yang dimaksudkan adalah pengusaha yang memasok peralatan alat tulis kantor ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kepada Tempo, Endang membenarkan adanya bantuan untuknya dari salah seorang pejabat di Gedung Bundar. "Itu sebagai balas budi" ujar Endang.

Endang berkisah, ketika menjabat Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, RM menawarkan diri kepada Endang untuk membantu menagih utang kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 3 miliar. Sebagai pemasok alat tulis kantor ke Pemerintah Kabupaten Lampung, Endang tak dibayar. "Saat itu RM menawarkan jasa untuk menagih," katanya.

Bantuan dari RM itu, menurut Endang, tanpa ada komitmen. "Saya tidak menjanjikan imbalan, dan mereka juga tidak meminta. Itu murni balas budi saja," ujarnya.

Saat ditanyakan budi apa yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih setelah RM membantunya, Endang enggan memberikan penjelasan. Tapi Djojo Herwanta, suami Endang, mengatakan istrinya berperan dalam penangkapan sejumlah koruptor yang menjadi buron Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

"Mereka datang kemari dan mengucapkan terima kasih karena istri saya membantu melacak keberadaan para buron," kata Djojo, yang juga seorang pengusaha. Djojo mengungkapkan, keterangan itu sudah disampaikan kepada tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan beberapa waktu lalu.

Endang menyatakan, dalam kasus itu, dia adalah korban. Sebab, sebagai pemasok barang alat tulis kantor ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pembayaran proyek itu diabaikan. "Barang sudah disetor sejak 2007 tapi pemerintah enggan bayar," katanya.

Djamin Susanto hingga kemarin belum bisa dihubungi. Telepon selulernya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim via ponsel pun tak dibalas. Nurochman Arrazie | Eni Saeni
 
Sumber: Koran Tempo, 25 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan