Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan 12 Mantan Anggota Dewan

Dikhawatirkan mempersulit persidangan.

Dikhawatirkan mempersulit persidangan.

Kejaksaan Tinggi Jambi menolak putusan Pengadilan Negeri Tebo yang menangguhkan penahanan 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tebo periode 1999-2004. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi berjemaah pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo senilai Rp 4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sutiyono mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Tebo yang mengabulkan permohonan 12 tersangka dalam sidang Rabu malam lalu. Dalam sidang itu, Pengadilan Negeri Tebo menangguhkan penahanan kurungan ke-12 bekas anggota Dewan dan menerapkan mereka sebagai tahanan kota.

Saat ini ke-12 bekas anggota Dewan itu ditahan dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Tebo. Status mereka adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tebo, yang ditahan untuk jangka waktu satu bulan.

Penangguhan penahanan itu dikhawatirkan akan mempersulit persidangan karena sebagian besar dari para tahanan itu tidak berdomisili di Tebo, ujar Sutiyono.

Menurut Sutiyono, dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Tebo melanggar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tentang Korupsi. Pada kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp 4,3 miliar itu, Kejaksaan Tebo telah menetapkan 15 tersangka. Tapi hanya 12 orang yang ditahan karena tiga di antaranya sakit, mangkir, dan meninggal.

Sutiyono memerinci, Trianjaya masuk dalam daftar pencarian orang karena, selama proses pemeriksaan, dia tidak pernah datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Bustari tidak ditahan karena sakit, sedangkan Saharuddin sudah meninggal.

Adapun ke-12 bekas anggota Dewan yang ditahan sejak 6 Maret lalu adalah Adamhuri Mukti, Abdul Wali, Zakaria, Tumpal H.B.L. Tobing, Abdul Hamid, H Rifai Ahmad, Mahmudi, Syamsul Anwar, Suparlan, Maysita, M. Toha, dan Thabri. Dua nama terakhir kini masih menjadi anggota Dewan setempat.

Sewaktu aktif sebagai anggota Dewan, menurut Sutoyono, ke-15 orang itu menyusun APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 4,3 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Peruntukan yang tidak jelas tersebut meliputi tunjangan perbaikan penghasilan anggota DPRD dengan berbagai perincian.ENI SAENI | SYAIPUL BAKHORI

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan