Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka, Kwik Lolos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi program jaring pengaman sosial (JPS) 2002 fiktif yang dibiayai hibah Bank Dunia. Mereka berasal dari pejabat Bappenas yang melaksanakan program JPS.
Kepala Kejati DKI Darmono mengatakan, tiga tersangka itu sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka sekarang resmi tersangka. Nama-namanya saya lupa. Namanya ada di kantor saya, kata Darmono di sela acara sertijab jaksa agung di gedung Kejagung kemarin.
Menurut Darmono, di antara tiga tersangka itu, tak satu pun yang berasal dari pejabat eselon I Bappenas, apalagi Kwik Kian Gie selaku mantan ketua Bappenas. Mereka adalah para pejabat teknis yang melaksanakan program JPS secara fiktif.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan melaksanakan program fiktif, jelas Darmono. Selain menyusun proyek, para tersangka berperan membuat laporan pertanggungjawaban.
Soal rencana pemeriksaan mantan Kepala Bappenas Sri Mulyani yang kini menteri keuangan, Darmono belum dapat memastikan. Tim penyidik lebih memprioritaskan para saksi dari Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan.
Kami memeriksa mereka dulu, kalau sudah cukup, ya sudah, katanya. Seusai memeriksa para saksi, tim penyidik giliran menjadwalkan pemanggilan para tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Dari total hibah USD 573 ribu, tim penyidik yang diketuai Bastian Harahap juga menemukan kerugian negara USD 203 ribu (Rp 1,8 miliar). Kerugian tersebut didasarkan penyalahgunaan enam pelayanan JPS yang diduga fiktif. Yakni, pelatihan JPS, biaya sewa konsultan, pekerjaan sewa rumah, percetakan, penyewaan kompleks, dan sewa kendaraan. Selain fiktif, pelaksanaan proyek JPS diduga bertentangan dengan Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah.
Tim penyidik telah memanggil Kwik sebagai saksi. Dari keterangan Kwik, memang ada penyimpangan penggunaan hibah sehingga Bank Dunia meminta pengembalian seluruh hibah untuk program JPS. Kwik menduga penyimpangan dilakukan anak buahnya di Bappenas. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2007