Jaksa Tak Yakin Tommy Bisa Cairkan Duit
Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.
Jakarta - Kejaksaan Agung tak yakin putusan bebas pengadilan banding Guernsey, Inggris, otomatis mencabut pemblokiran atas uang Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.
Ada juga pihak lain yang terlebih dulu meminta agar uang sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 546 miliar itu dibekukan, yaitu unit intelijen keuangan Inggris atau Finance Intelligence Unit (FIU). "Saya belum yakin benar apakah dengan putusan banding ini pemblokiran atas permintaan FIU juga sudah dicabut," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang kemarin.
Ia menjelaskan, setelah FIU meminta pembekuan, kemudian Kejaksaan mengajukan hal serupa dan diberi waktu hingga 23 Mei 2009. Perihal kemungkinan uang Tommy bisa langsung dicarikan, Edwin menyatakan pasrah. "Kami mau bilang apa kalau memang demikian."
Ia menegaskan, tiga opsi untuk tetap membekukan uang perusahaan milik Tommy melalui jalur hukum masih dikaji. Ketiga opsi itu adalah mengajukan peninjauan ulang di pengadilan yang sama, menggugat pengadilan, dan kasasi. "Masih dikaji mana yang paling menguntungkan dan berprospek untuk menang," ujarnya.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Tommy, optimistis uang di BNP Paribas di Guernsey dapat segera dicairkan dengan terbitnya putusan pengadilan. Hanya, ia tak tahu kapan kliennya akan mencarikan duit tersebut. "Terserah yang punya duit, wewenang saya hanya di bidang hukumnya," ujarnya dalam keterangan pers di Hotel Mid Plaza, Jakarta.
Menurut Kaligis, putusan tersebut sudah memperhatikan bukti kasus Vista Bella Pratama dalam perkara jual-beli hak tagih piutang PT Timor Putra Nasional. "Soal Vista Bella sudah dipertimbangkan dalam putusan itu," ujarnya.
Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyarankan agar upaya pengembalian uang Tommy di Guernsey diimbangi dengan penanganan perkara korupsinya di dalam negeri. "Jika status Tommy sebagai tersangka atau terpidana, akan memperkuat posisi pemerintah di Guernsey," ujarnya. Desy Pakpahan | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 15 Januari 2009
-------------------
Pemerintah Belum Bersikap
Kejaksaan yakin, masih ada langkah hukum lain untuk menghadapi putusan majelis hakim banding Guernsey, Inggris, yang mencabut pembekuan rekening Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey. Namun, dari tiga opsi yang disiapkan, sampai Rabu (14/1), pemerintah belum bersikap dan memutuskan langkah yang akan diambil.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, tiga opsi itu adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan yang sama, mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung di Guernsey, dan mengajukan gugatan baru. ”Kita dalami, mana yang paling menguntungkan dan memiliki prospek menang,” katanya, Rabu.
Untuk gugatan baru, diperlukan alasan baru, seperti perkara baru yang berkaitan dengan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, selaku pemilik Garnet. Untuk kasasi dan PK, jaksa melihat ada celah kekeliruan hakim saat memutuskan perkara.
Edwin juga menyatakan, ia belum yakin apakah pembekuan benar-benar dicabut.
OC Kaligis, pengacara Tommy, menyatakan, dengan putusan pada 9 Januari lalu, rekening Garnet tidak dibekukan lagi. (idr)
Sumber: Kompas, 15 Januari 2009