Jaksa Siapkan Tiga Opsi Lawan Tommy

Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara menyatakan tak akan menyerah dalam mengupayakan pembekuan uang perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited. "Kami akan menempuh segala upaya hukum," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.

Pengadilan banding Negara Bagian Guernsey, Inggris, pekan lalu memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy. Akibat keluarnya putusan itu, pembekuan uang Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di Guernsey--seharusnya hingga Mei 2009--sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 546 miliar dicabut.

Menurut Hendarman, ada tiga cara untuk melawan putusan tersebut. Pertama, mengajukan peninjauan ulang di pengadilan yang sama. Kedua, menggugat pengadilan. "Dan terakhir mengajukan kasasi," ujar Hendarman. Kendati begitu, kata dia, Kejaksaan masih mempelajari putusan pengadilan sebelum memilih salah satu upaya hukum tersebut.

Adapun O.C. Kaligis, pengacara Tommy, mempersilakan Kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi ke Privy Council (Mahkamah Agung Inggris) perihal pembekuan uang kliennya. Namun, Kaligis menegaskan, pertimbangan hakim banding Pengadilan Guernsey dengan tegas telah mematahkan semua argumentasi Kejaksaan. "Semua argumentasi jaksa bersifat politis. Karena itulah dimentahkan hakim," kata Kaligis kemarin.

Kaligis mengatakan tidak yakin Kejaksaan mampu membuktikan argumentasinya. Selain itu, kata dia, dalam putusan banding, hakim telah menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Jika Kejaksaan tetap mengajukan kasasi, kata Kaligis, "Berapa ongkos perkara yang bakal dikeluarkan?"

Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, Kaligis mengatakan pihak Garnet akan kembali mengajukan permohonan kepada BNP Paribas agar mencairkan dana kliennya.ANTON SEPTIAN | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 14 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan