Jaksa Siapkan Rekening untuk Probosutedjo

Jaksa kasus korupsi dana hutan tanaman industri dengan terpidana Probosutedjo, I Ketut Murtika, mengatakan baru mengajukan surat permohonan nomor rekening ke Departemen Kehutanan kemarin pagi.

Jaksa kasus korupsi dana hutan tanaman industri dengan terpidana Probosutedjo, I Ketut Murtika, mengatakan baru mengajukan surat permohonan nomor rekening ke Departemen Kehutanan kemarin pagi. Surat itu kami kirim melalui faksimile, ujar Murtika di Jakarta. Menurut dia, nomor rekening itu untuk mentransfer uang pengganti dari Probosutedjo.

Mahkamah Agung memvonis Probosutedjo empat tahun penjara. Dua hari lalu, di Penjara Cipinang, ia menyatakan kesanggupannya membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 100,931 miliar. Melalui pengacaranya, ia meminta kejaksaan mencarikan nomor rekening Departemen Kehutanan untuk menampung dana itu.

Murtika berharap, Departemen Kehutanan segera memberikan nomor rekening itu dalam pekan ini agar proses penyerahan uang pengganti dari Probosutedjo segera terlaksana. Selain mengajukan permohonan nomor rekening, Murtika menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar yang ditandatangani Probosutedjo.

Murtika menegaskan, jaksa dan pengacara Probosutedjo sudah bersepakat soal proses pembayaran uang pengganti. Setelah menerima nomor rekening, jaksa akan memberikan kepada pengacara. Setelah pembayaran, kata Murtika, dibuat berita acara penyerahan uang pengganti sebesar Rp 100,931 miliar. Adapun uang denda Rp 30 juta diserahkan ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan