Jaksa Sebut Bekas Menakertrans Terlibat

Kasus dugaan korupsi rekening liar yang melibatkan mantan Ketua Tim Pelaksana Pengelolaan Aset Depnakertrans Muzni Tambusai mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keterlibatan mantan Menakertrans Jacob Nuwa Wea. Di era Jacob, Muzni menjabat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertrans.

''Terdakwa Muzni, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Jacob Nuwa Wea, melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,'' ujar Jaksa I Kadek Wiradana. Muzni dinilai menabrak aturan saat mengelola sisa dana likuidasi dari Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas (YDTP-Migas). Saat itu Muzni juga berperan sebagai ketua tim pengelolaan aset.

''Uang yang dibagi-bagikan kepada beberapa orang dan mengalir kepada dirinya telah merugikan negara Rp 107,646 miliar dan USD 328 ribu,'' kata jaksa. Kasus yang menjerat Muzni tersebut bermula akhir Desember 2002, ketika dia melaporkan sisa hasil likuidasi YDTP-Migas Rp 135 miliar dan USD 250 ribu kepada Jacob Nuwa Wea.

Ternyata, lanjut dia, setelah penyerahan, Jacob tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara. Jacob mengelola dan menggunakan dana tersebut. "Kemudian Jacob menunjuk terdakwa sebagai penanggung jawab dan pengelola aset YDTP,'' jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Muzni telah menggunakan kekayaan tersebut Rp 41,2 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayaran honor kepada tim likuidasi Rp 2,5 miliar. Sebagian uang juga dibagi-bagikan dalam bentuk hibah kepada beberapa rumah sakit Rp 30 miliar.

Penyelewengan masih berlanjut. Muzni juga memanfaatkannya untuk operasi yayasan Rp 1,5 miliar, dana perjalanan Rp 1,3 miliar, serta pembelian dua buah mobil, alat elektronik, dan furnitur Rp 559 juta. Selain itu, membayar klaim pesangon Rp 1,37 miliar. Penerimaan bunga deposito Rp 46 miliar dan USD 787 tak pernah dilaporkan ke negara. Muzni juga terungkap menilap setoran PPh pasal 21 melalui kantor pajak yang berasal dari pemotongan atas pesangon Rp 96,6 miliar. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 26 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan