Jaksa Periksa Dugaan Korupsi 17 Pejabat Jember

Sebanyak 17 pejabat pemerintah di Kabupaten Jember diduga terlibat korupsi anggaran daerah senilai Rp 18 miliar. Mereka diperiksa tim penyidik gabungan Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin.

Belasan pejabat itu diduga melakukan korupsi sewaktu menjadi camat. Kami mencocokkan berkas acara pemeriksaan tahun lalu untuk dikonfirmasi ulang, kata koordinator tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Martono.

Menurut Martono, dana yang dikorupsi adalah bantuan operasional dari anggaran periode 2001-2005 sebesar Rp 250 juta untuk satu kecamatan. Ini merupakan bagian dari 11 item dugaan korupsi secara bersama-sama dengan bekas bupati Samsul Hadi Siswoyo, ungkapnya.

Samsul Hadi Siswoyo dan Pelaksana Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Jember Mulyadi sejak 15 Maret lalu ditahan di penjara Medaeng, Surabaya. Penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi keuangan kas daerah Rp 18 miliar.

Selain Samsul dan Mulyadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Sahuri.

Para pejabat yang ditemui Tempo menolak berkomentar. Abdul Wahid, bekas Camat Arjasa, yang kini menjabat Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan Jember, memilih bungkam. Begitu pula dengan Budi Susilo, bekas Camat Arjasa, yang tak bersedia bicara selama menunggu giliran diperiksa. MAHBUB DJUNAIDY

Sumber: Koran Tempo, 12 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan