Jaksa: Penasihat Hukum Masuki Pokok Perkara; Sidang Korupsi DPRD Kota
Tim jaksa penuntut umum Kejari Semarang menilai eksepsi (tangkisan terhadap dakwaan) tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 2 miliar APBD Semarang telah memasuki pokok/materi perkara. Dakwaan terhadap 11 anggota DPRD Kota periode 1999-2004, menurut jaksa, sudah jelas dan lengkap.
''Para terdakwa juga sudah mengerti saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim apakah sudah paham dakwaan atau belum,'' kata Ign Eko Purwanto SH, salah satu jaksa dalam sidang ketiga kasus itu, kemarin. Agenda sidang, pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.
Sidang tersebut dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto (66) beserta dua wakilnya, H M Abdul Syukur Ghanny (52) dan Drs Humam Mukti Aziz (51), Fatur Rahman (37), Santoso Hutomo (48), Agustina Wilujeng (33), Tohir Sandirejo (59), kemudian mantan panitia rumah tangga DPRD, yaitu Shonhajie Zaenuri, Hindarto Handoyo, Suprihadi, dan H Achmad Yusuf Sujianto.
Jaksa menyatakan, sebagian besar eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Supardi Sukamto SH MH dan Saksono Yudiantoro SH MH adalah upaya yang bersifat hukum formil, dan belum memasuki materi perkara. Karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa harus ditolak.
Mengenai anggapan bahwa dakwaan jaksa tidak secara jelas menguraikan peran masing-masing terdakwa, jaksa menyatakan uraian perbuatan terdakwa sudah jelas. (G2-58t)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Maret 2005