Jaksa Mulai Sita Aset Adrian Waworuntu

Tim jaksa penuntut umum perkara pembobolan BNI dan pencucian uang senilai Rp 1,7 triliun mulai menyita sebagian aset milik terdakwa Adrian Waworunto. Jaksa Desi Meuthia mengaku, Selasa (8/3), telah ke Bengkulu untuk menyita perkebunan cokelat dan kelapa sawit seluas 13 ribu hektare yang dikelola PT Way Sebayur, anak perusahaan PT Brocolin Internasional, yang sebagian sahamnya milik Adrian.

Perkebunan itu hanya bernilai Rp 12 miliar, kata Desi kepada Tempo melalui telepon, Jumat (11/3).

Tim jaksa, kata Desi, kini sedang memproses piutang PT Brocolin pada pihak-pihak lain dan menelusuri dana tunai US$ 10 juta di perusahaan ini. Dalam laporan keuangan Brocolin, kata dia, dana itu tak dicantumkan. Terhadap aset berupa rekening bank yang melibatkan pihak lain, jaksa belum melakukan penyitaan.

Rencananya, dalam dua pekan ke depan, kata Desi, jaksa akan melanjutkan penyitaan atas aset Adrian di Kupang, Sulawesi, dan Kalimantan. Di Kupang, Adrian melalui PT Sagared Team mendapat lahan konsesi pertambangan marmer. Di Sulawesi dan Kalimantan, aset Adrian antara lain perkebunan teh.

Desi mengatakan, upaya penyitaan aset membutuhkan waktu panjang karena letaknya menyebar di banyak lokasi. Khusus saham proyek kapal Queen Mary di Amerika Serikat senilai US$ 12 juta, kata dia, pihaknya masih menunggu keterangan Bank BNI untuk memikirkan langkah penyitaannya.

Langkah jaksa itu sesuai dengan penetapan majelis hakim. Ketua majelis hakim Roki Panjaitan pada 8 Februari lalu membuat penetapan agar jaksa menyita aset-aset Adrian yang diduga hasil korupsi atau pencucian uang. Surat itu ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

Daftar aset yang harus disita antara lain saham PT Sagared Asia Investment di PT Bukaka Marga Utama (Rp 18,87 miliar), saham PT Sagared Bumi Korindo di PT Bukaka Teknik Utama (Rp 6,369 miliar), tanah dan bangunan PT Sagared Team di Kupang, dan uang US$ 1,178 juta sebagai jaminan pembayaran sebidang tanah di Indramayu seluas 103.769 meter persegi.

Selanjutnya saham PT Brocolin International di PT Trimitra (Rp 5 miliar), dana kas US$ 10 juta di PT Brocolin, dana US$ 5 juta di Doddy Jana sesuai dengan surat kuasa Maria Pauliene Lumowa, saham proyek kapal Queen Mary, tanah dan bangunan PT Sagared Team di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta beberapa piutang dan saldo rekening lainnya. astri wahyuni

Sumber: Koran Tempo, 14 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan