Jaksa Kasus Exor Temukan Ada Anggota TNI Terlibat
Dari hasil pemeriksaan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Tabrani Ismail di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery atau Exor I Pertamina di Balongan, Jawa Barat, tim jaksa menemukan perbuatan korupsi itu tak hanya dilakukan Tabrani. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, ada sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan perkara itu.
Ada enam orang (yang terlibat) dalam perbuatan itu, ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/7). Salah seorang yang diduga terlibat kasus itu berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat perbuatan korupsi itu terjadi. Sebab itu, Jaksa Agung mengirimkan surat ke Panglima TNI untuk membentuk tim koneksitas guna memeriksa anggota TNI yang diduga terlibat kasus tersebut.
Namun, Hendarman mengaku belum ada tanggapan dari Panglima TNI soal permintaan pembentukan tim koneksitas itu. Dengan demikian, saat ini Kejagung masih menunggu surat balasan dari Panglima TNI itu.
Perkara dugaan korupsi proyek Exor itu membawa Tabrani ke LP Cipinang. Tabrani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Desember 2003. Tetapi, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti 189,58 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Saat diadili di PN Jakarta Pusat, Tabrani didakwa melakukan korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk menentukan nilai proyek Exor I Pertamina di Balongan. Padahal, sudah ada estimasi harga yang dibuat Pertamina.
Dalam dakwaan dikatakan, Tabrani memerintahkan secara lisan kepada Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pertamina Sudrajat PK agar membuat estimasi dan evaluasi ekonomi dari proyek Exor I Balongan. Estimasi untuk pelaksanaan proyek Exor I tahun 1989 senilai 1,468 miliar dollar AS dan estimasi untuk tahun 1992 senilai 1,651 miliar dollar AS. (idr)
Sumber: Kompas, 28 Juli 2007