Jaksa Hilton Bakal Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Direktur PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan berkukuh unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton itu terbukti.

Selain itu, kata Kemas, sertifikat perpanjangan HGB kawasan Hilton itu digadaikan ke Bangkok Bank di Singapura untuk mendapatkan kredit senilai Rp 2 triliun. Namun, belakangan kredit itu sejak 2003 macet dan berakibat aset tanah seluas 13 hektare terancam disita. Bagaimana mungkin tanah negara digadaikan kepada pihak asing dan macet pula. Itu tindak pidana juga, ujarnya kemarin.

Sementara itu, Amir Syamsudin, pengacara Pontjo, menilai wajar upaya kasasi oleh kejaksaan. Kendati begitu, dia mengatakan kejaksaan terlalu mengumbar opini perihal vonis bebas bagi kliennya. Misalnya, perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim atas putusan itu.

Amir menilai pernyataan keras yang diungkapkan kejaksaan menanggapi vonis hakim bisa tergolong pelecehan terhadap putusan pengadilan. Opini kejaksaan bisa menyesatkan masyarakat, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Amir menantang kejaksaan menggelar acara yang bisa mengupas soal persengketaan perpanjangan HGB Hilton dan hukum pertanahan lainnya. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tidak terjebak dalam opini dan benar-benar mengerti persoalan kasus Hilton.SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan