Jaksa Diminta Usut Proyek Mobil Tahanan Kejaksaan
Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus di lingkup internalnya. Salah satunya, menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, pengadaan 100 unit mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pegiat antikorupsi ini menduga terjadi penggelembungan harga hingga Rp 1,3 miliar. "Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung pada 2009 tertanggal 10 Mei 2010 menunjukkan adanya sejumlah indikasi korupsi di lingkungan kejaksaan," kata Emerson di Jakarta kemarin.
Emerson mengungkapkan, kejaksaan melalui Biro Perencanaan pada 2009 berencana membeli 100 unit mobil tahanan untuk kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Pengadaan kendaraan operasional itu dalam prakteknya dilakukan dengan penunjukan langsung kepada PT Astra Internasional Tbk, selaku pemegang merek Toyota. PT Astra kemudian mendatangkan chassis dengan tipe kendaraan masing-masing.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan itu disebutkan selama 168 hari, terhitung sejak 1 Juli 2009 sampai 15 Desember 2009. Selanjutnya, kata Emerson, pada 3 Desember 2009 dilakukan kontak lanjutan dengan nilai Rp 1,6 miliar. "Tapi, hasil pengecekan kepada pihak Toyota Astra Internasional (PT Tunas), harga chassis kendaraan dalam kontak lebih tinggi sebesar Rp 1,3 miliar," katanya.
Bukan hanya kendaraan tahanan, Emerson mengatakan, sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya indikasi korupsi pengadaan barang inventaris pada biro perlengkapan sebesar Rp 1,4 miliar. Juga, indikasi korupsi pengadaan laptop di Kejaksaan Agung pada 2008 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah analisis ICW. Ia menyangkal tudingan bahwa lembaganya telah melakukan penggelembungan dana dalam proyek mobil tahanan sebesar Rp 1,3 miliar. Darmono menegaskan, kejaksaan telah memberi klarifikasi untuk BPK. Menurut dia, dalam hasil temuan awal BPK memang dianggap terjadi harga yang kemahalan. "Tapi, setelah dikonfirmasi dengan BPK, mereka menegaskan tidak ada masalah, apalagi mengandung unsur korupsi," ujarnya. JAYADI SUPRIADIN | ISMA SAVITRI
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011