Jaksa dan Pengacara Soeharto Optimistis Berdamai
Tim jaksa pengacara negara dan pengacara mantan Presiden Soeharto optimistis menemukan titik temu dalam proses negosiasi. Kemungkinan besar perkara ini bisa selesai dalam tahap mediasi. Namun, beberapa hal masih belum disepakati, di antaranya jumlah uang yang harus dibayar Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar serta mekanisme pembayarannya.
Penjelasan ini diungkapkan seusai proses mediasi antara tim jaksa pengacara negara dan tim pengacara Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/8).
Hakim Sultoni mengatakan, pertemuan kedua pihak akan dilakukan lagi tanggal 30 Agustus 2007. Substansinya rahasia, tetapi yang jelas dibicarakan soal konsep, ujarnya.
Ketua tim jaksa pengacara negara, Dachamer Munthe, mengatakan, di dalam proses mediasi kali ini sudah ada titik temu dibandingkan dengan sebelumnya. Sekarang ada arah ke sana, mereka sudah welcome, sudah enak, sudah ada titik temu. Konsep itu kami satukan. Itu yang kami harapkan. Saya menggugat kan supaya mereka bayar, katanya.
Masih ada waktu satu minggu untuk menyatukan konsep penawaran ini. Saya optimistis mudah-mudahan selesai di mediasi, kata Dachamer.
Yang masih alot dibicarakan adalah soal jumlah pembayaran dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Demikian juga kalau ternyata jumlah pembayaran yang disepakati tidak 100 persen seperti yang diminta.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, tim jaksa pengacara negara mendalilkan Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar merugikan negara 420,002 juta dollar AS dan Rp 185,918 miliar.
Tim jaksa pengacara negara meminta majelis hakim menghukum Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar kerugian negara secara tanggung renteng 420,002 juta dollar AS dan Rp 185,918 miliar kerugian materiil serta Rp 10 triliun kerugian imateriil.
Anggota tim pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, jika memang substansi pokok-pokok perjanjian bisa diterima, hal itu baik untuk kedua belah pihak, terutama kedua tergugat. (VIN)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2007