Jaksa Bersikukuh Anggap Kurdi Selewengkan Wewenang; Eka Serahkan Dana Kaveling

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Eka Santosa, akhirnya mengembalikan dana kaveling yang diterimanya sebesar Rp 250 juta kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Kamis (14/7). Eka merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2000/2001 yang lebih dikenal kaveling-gate.

Pengembalian uang sebanyak Rp 250 juta dalam bentuk pecahan 100 ribuan-an dilakukan di ruangan Burhanuddin, S.H., M.H., Asisten Pengawas (Aswas) yang juga koordinator tim penyidik kaveling-gate dengan tersangka Eka Santosa.

Saat mengembalikan dana tersebut, Eka Santosa didampingi lima orang penasihat hukumnya yakni Darius Dolok Saribu, S.H., Makki Yuliawan, S.H., Sony Sontasa, S.H. Syaf Agria, S.H. dan Lukman Hakim, S.H. Bahkan Eka juga ditemani tiga orang anggota keluarganya yakni salah seorang putrinya Ahmadiawati Sejati (18), kakak perempuannya Ny. Tuti Hayati (51) dan saudara istrinya K.H. Ubaidillah.

Menurut Makki Yuliawan, upaya pengembalian dana kaveling oleh kliennya adalah untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, katanya, upaya itu juga untuk memenuhi janji kliennya kepada masyarakat yang akan mengembalikan dana tersebut.

Saat masih menjabat Pak Eka kan memang berjanji akan mengembalikan dana tersebut, bahkan ada surat pernyataan tertulis soal pengembalian dana itu, kata Makki usai mendampingi Eka.

Eka Santosa sendiri yang dimintai komentarnya usai penyerahan uang menyatakan, pengembalian uang tersebut merupakan upayanya untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan pemberian bantuan dana perumahan atau kaveling itu.

Pengembalian uang ini murni aspirasi saya, setelah berunding dan mendapat dukungan seluruh anggota keluarga. Ini semacam janji moral saya kepada masyarakat Jabar, ucapnya.

Eka Santosa juga mengungkapkan sebelum mengembalikan uang itu, pihaknya juga sudah membicarakannya dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jabar Rudi Harsa Tanaya. Langkah saya ini sudah disetujui secara lisan oleh Ketua DPD PDIP Jabar Pak Rudi, tuturnya.

Sementara itu, Burhanuddin, S.H., M.H. koordinator tim penyidik kaveling-gate dengan tersangka Eka Santosa, menilai upaya Eka sebagai itikad baik yang harus dihargai. Namun, tegasnya, upaya tersebut tentu tidak akan memengaruhi proses hukum apalagi menghentikannya.

Bahan pertimbangan
Proses hukum tentu akan berjalan terus karena berdasarkan aturan hukumnya, pengembalian keuangan negara tidak berarti menghapuskan tindak pidana. Kalaupun ada, pengembalian uang tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan. Karena sekecil apa pun yang namanya itikad baik tentu akan menjadi bahan pertimbangan kami aparat penegak hukum, paparnya.

Dikatakannya, sebagai penyidik sudah menjadi tugasnya untuk penyelamatan keuangan negara sehingga tanpa ada penyerahan pun, pihaknya tetap harus melakukan penyitaan. Kami sebagai penyidik memang harus dan berkewajiban menyelamatkan uang negara dengan berniat menyita. Namun, ternyata Pak Eka beritikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Jadi klop lah, kata Burhanuddin.

Burhanuddin berharap tersangka lain, termasuk semua pihak yang mendapat kucuran dana tersebut untuk mengembalikan. Harusnya tersangka lain juga mengembalikan. Namun, karena saya bukan penyidiknya, saya tidak ada kewenangan mengomentarinya, kilahnya.

Namun demikian, Burhanuddin berharap itikad baik yang sudah ditunjukkan tersangka Eka itu dijadikan momen yang tepat bagi yang lain untuk melakukan hal serupa.

Sidang Kurdi
Sedangkan terdakwa perkara kaveling-gate Kurdi Moekri yang dimintai komentarnya soal pengembalian uang oleh Eka menyatakan menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung. Kurdi menyatakan dirinya juga siap mengembalikan uang yang telah diterimanya sepanjang sudah ada keputusan hukum pasti mengenai status uang yang diambil dari APBD 2000/2001 tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Kurdi Moekri yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana kaveling telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan ketua majelis hakim Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H.,M.H., jaksa juga menilai pembelaan Kurdi tentang dana kaveling tersebut sebagai kadeudeuh dari Gubernur Jabar tidak benar alias keliru.

Kalau memang itu kadeudeuh yang didasarkan kepada konvensi, seharusnya sesuai kebiasaan diberikan setelah tahun ke empat atau kelima menjalani masa jabatan atau pada akhir masa jabatan. Bukan pada masa baru menjabat 1-2 tahun, ujar jaksa Didi Suhardi.

Dalam jawabannya yang dibacakan secara bergantian antara JPU Didi Suhardi, S.H. dan Rahman Firdaus, S.H. jaksa tetap pada tuntutan pidana yang sudah dibacakan sebelumnya. Persidangan akan kembali digelar Kamis (21/7) pekan depan untuk mendengarkan jawaban penasihat hukum dan terdakwa atas jawaban jaksa itu.(A-92)

Sumber: Pikiran Rakyat, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan