Jaksa Awasi Pengalihan Aset Probo; Tidak Dibela KPK, Pengacara Kecewa

Kejagung (Kejaksaan Agung) mengantisipasi kemungkinan Probosutedjo tidak mengembalikan kerugian negara Rp 100,931 miliar dengan cara mengalihkan asetnya. Karena itu, Kejagung menelusuri aset-aset milik adik tiri mantan Presiden Soeharto yang dihukum empat tahun penjara karena korupsi dana reboisasi HTI tersebut.

Kita telusuri sampai sejauh mana (aset itu) bisa disita. Pokoknya harus dikembalikanlah, kata Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Hendarman Supandji setelah pelantikan pejabat eselon II di gedung Kejagung kemarin. Dia menegaskan, bila dalam waktu satu bulan Probo tidak melunasi uang pengganti itu, kejaksaan akan menyita hartanya.

Kajati DKI Rusdi Taher sudah memerintah jaksa eksekutor menghubungi Probo dan pengacaranya untuk membicarakan pembayaran uang pengganti itu. Tidak ada kompromi. Saya beri waktu satu bulan. Kita semua tahu dia konglomerat besar. Uang segitu tidak ada artinya, tegas Rusdi.

Menurut dia, jika sampai satu bulan Probo tidak melaksanakan kewajibannya itu, jaksa akan menyita rumah, gedung, saham, atau hotel-hotel kepunyaan Probo. Jaksa menolak kemungkinan Probo membayar uang pengganti dengan cara mencicil.

Di tempat yang sama, jaksa penuntut umum Ketut Murtika juga menyatakan akan bersikap tegas terhadap Probo. Menurut dia, Probo harus mempertanggungjawabkan kerugian negara. Dulu dia kan mengambil dana reboisasi secara tunai. Bunganya nol persen lagi. Nah, dia sekarang harus mengembalikan tunai juga, kata Murtika.

Pengacara Probo, Arizal Boer, menjamin kliennya bakal bersikap kooperatif dengan membayar uang pengganti. Dia justru mempertanyakan hak perlindungan saksi yang dijaminkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap kliennya yang menjadi whistle-blower kasus penyuapan.

Terus terang, kami menyayangkan sikap KPK. Mengapa kok terkesan berdiam diri dengan eksekusi. Pak Probo divonis kok dibiarin saja, ujar Boer dengan nada kesal.

Menurut dia, sikap KPK itu merupakan preseden buruk bagi orang yang ingin mengadukan kasus korupsi. Orang kelak akan ketakutan kalau mau melaporkan kasus korupsi. Jangan-jangan nanti justru dirinya yang ditahan, kata Arizal. Probo mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor kasus suap yang melibatkan hakim agung di MA (Mahkamah Agung). Dia dilindungi secara fisik dan nonfisik sesuai UU KPK.

Apa tanggapan KPK? KPK berjanji tetap mengintensifkan pengusutan kasus suap kendati Probo selaku pelapor sudah mendekam di Lapas Cipinang. Kasusnya jalan terus. Kami tetap lanjutkan penyidikan, jelas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Soal Probo yang masuk ke Lapas Cipinang, Erry berpendapat, harus dibedakan antara peran Probo sebagai whistle blower dan terpidana kasus korupsi.

Bisa Bercanda
Kemarin, Probosutedjo dijenguk keluarga, teman, dan tim pengacaranya di Lapas Cipinang. Bagaimana kondisi Probo setelah semalam tinggal di dalam penjara? Pak Probo sehat dan bisa bercanda dengan anak dan cucunya yang menemuinya di Ruang Tamu Kepala Lapas Cipinang, ujar Sri-Edi Swasono, kolega Probo, usai besuk ke Lapas Cipinang.

Sementara itu, para pengacara Probo membantah bahwa kedatangan mereka menemui kliennya hendak membicarakan langkah hukum berikutnya. Namun, mereka mengakui tengah menyiapkan surat pengaduan kepada Komisi Yudisial karena menilai putusan MA yang menghukum Probo empat tahun dibuat dengan tergesa-gesa. Dalam tiga hari ini, pengaduan akan kami ajukan ke Komisi Yudisial, ujar Arrizal, salah satu pengacara Probo.

Pengacara Probo juga belum mengambil tindakan terkait dengan kewajiban Probo mengembalikan kerugian negara Rp 100,931 miliar dalam waktu satu bulan. Pasalnya, tim pengacara membutuhkan konsultasi dengan Probo dan keluarganya. Kita belum membahas karena belum menerima putusan secara lengkap, katanya.

Dia mengakui masih menyimpan kartu truf berupa sejumlah bukti baru (novum) sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat ini kami telah memiliki beberapa fakta hukum yang tidak pernah terungkap dalam persidangan, terangnya.

JAM Pidsus Hendarman Supanji mempersilakan jika Probo mengajukan PK. Terserah, itu haknya. Mau kapan saja mengajukan PK. Yang penting, kan harus dieksekusi dulu, tegasnya. Probo dimasukkan Lapas Cipinang Rabu sore lalu. Dia dijemput petugas kejaksaan dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. (agm/mon/lin/mos)

Sumber: Jawa Pos, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan