Jaksa Agung Yakin Nurdin Kalah Kasasi ; Tanggapi Vonis Bebas sebagai Sandiwara yang Belum Usai

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak terlalu risau atas kegagalan anak buahnya memenjarakan Nurdin Halid. Sebaliknya, jaksa yang pernah main film itu menilai persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut tak lebih dari tahapan pertama proses hukum yang dijalani Nurdin.

Sandiwara itu belum selesai, ujar jaksa agung enteng dalam jumpa pers di Ruang Sasana Pradhana, Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Puluhan wartawan dan sejumlah pejabat eselon I yang hadir pun tertawa mendengar komentar tersebut.

Seperti diberitakan kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dua hari lalu menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Nurdin. Ketua umum Koperasi Dagang Indonesia (KDI) itu dinilai tidak bersalah atas dugaan penyimpangan penggunaan dana KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) untuk pengadaan minyak goreng Bulog senilai Rp 169, 7 miliar, sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, jaksa menuntut Nurdin dengan hukuman 20 tahun penjara.

JPU Arnold Angkow dinilai gagal membuktikan unsur melawan hukum, baik formal maupun material, dalam perkara tersebut. Keputusan Nurdin menunda penyetoran dana KLBI Rp 169,7 miliar ke escrow account (rekening penampung) Bulog merupakan keputusan organisasi KDI alias bukan individu. Dan, pembelian gula pasir yang selama ini disangka menggunakan dana KLBI tidak terbukti, mengingat hal tersebut diambil dari kas KDI.

Arman -panggilan akrab jaksa agung- menegaskan, pihaknya telah memerintahkan JPU untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kita tetap akan kasasi, katanya singkat. Arman sendiri optimistis bahwa pada persidangan kasasi kelak, majelis hakim akan menghukum Nurdin dan menganulir putusan bebas. Sebab, banyak putusan perkara korupsi pada persidangan pertama di PN Jakarta Selatan ternyata ditolak majelis hakim tingkat kasasi di MA.

Saya kira nanti tidak hanya kasus Nurdin Halid saja. Kasus lain juga pernah bebas di PN Jakarta Selatan, ternyata terdakwanya dihukum pada persidangan kasasi, ujar mantan hakim agung itu.

Arman juga tergelitik untuk mengomentari pernyataan pengacara Nurdin, Alamsyah Hanafiah, yang menilai persidangan Nurdin tak lebih mengedepankan aspek politik ketimbang hukum. Arman menegaskan bahwa penilaian itu tidak beralasan. (Komentar) Itu bohong besar. Tulis kata bohong dengan ejaan huruf besar.., ujar Arman sambil terkekeh.

Menurut dia, dari pengamatan surat dakwaan, JPU telah melakukan tugasnya dengan optimal untuk membuktikan aspek formal dan material adanya perbuatan melawan hukum dalam persidangan Nurdin Halid. Dakwaannya kuat banget, jelasnya.

Tapi, Arman memahami bila kenyataannya majelis hakim memilih menolak tuntutan yang diajukan JPU dengan membebaskan Nurdin. Beda pendapat itu hal yang wajar. Kita harus hormati sesama pendapat penegak hukum, beber pria kelahiran Pekalongan 1941 itu.

Ditanya usul sejumlah anggota Komisi III DPR (bidang hukum) agar jaksa agung meminta Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim, Arman menganggap hal itu belum perlu. Kita tunggu saja sikap MA dulu. Tetapi jika ada hal lain yang dinilai kontroversi, ya terserah komisi III, kata Arman.

Golkar Bela Nurdin
Sementara itu, Partai Golkar meminta masyarakat bisa menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Nurdin. Sebab, putusan itu bagian dari independensi pengadilan yang bebas dari intervensi pemerintah dan kekutan politik mana pun.

Pemerintah tidak intervensi terhadap vonis bebas Nurdin Halid. JK (Jusuf Kalla) juga tidak akan intervensi, ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di gedung DPR/MPR Jakarta kemarin.

Nurdin adalah kader Golkar asal Sulsel yang dikenal dekat dengan Wapres yang juga Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Dia sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Pada Pemilu 2004, Nurdin terdaftar sebagai caleg Golkar nomor urut enam di daerah pemilihan (dapil) Sulsel I. Apa pun keputusannya, kita harus menghormati keputusan hukum pengadilan. Kalau ditetapkan bersalah, ya kita harus hormati juga, ucap Agung.

Menurut Agung, semangat untuk memberantas korupsi tidak boleh kendur hanya karena Nurdin divonis bebas. Penegakan hukum harus jalan terus, tapi tetap sesuai dengan jalur dan aturan main yang ada. Pengadilan negeri tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh DPR, ucap ketua DPR itu.

Mengenai rasa keadilan masyarakat yang terusik, Agung mempersilakan setiap orang untuk menilainya. Itu terserah masing-masing anggota masyarakat, tandasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Anhar Nasution bereaksi keras atas vonis bebas Nurdin Halid. Wakil rakyat yang sempat geger dengan jaksa agung karena statemennya soal ustad di kampung maling itu tidak habis pikir mengapa PN Jaksel memvonis bebas Nurdin. Dia menilai ada yang janggal karena Nurdin sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung harus merotasi para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika terbukti ada kesalahan dalam memvonis bebas Nurdin Halid, jelas Anhar.

Menurut politikus PBR dari Aceh itu, pihaknya meragukan kinerja PN Jaksel karena sering membebaskan tersangka koruptor. Komisi III sudah menyampaikan ini dalam rapat kerja terakhir dengan MA, kata Anhar.

Dia menjelaskan, Ketua MA Bagir Manan saat bertemu dengan Komisi III DPR mengaku mengalami hambatan untuk melakukan evaluasi. Alasannya, baru mempersiapkan gedung baru dan hakim belum siap, tutur Anhar.

Anhar menilai, keputusan PN Jaksel mengecewakan masyarakat karena menyangkut kepentingan publik. Karena itu, dia meminta komisi yudisial -tujuh anggotanya dipilih DPR pekan lalu- menguji putusan PN Jakarta Selatan itu. Selama ini PN Jaksel dikenal sering memvonis bebas terdakwa korupsi. Sekarang bertambah lagi. Jadi, ini sangat aneh dan layak untuk diselidiki, katanya. (agm/adb/abi)

Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan