Jaksa Agung Muda Membela Diri

“Dalam hukum tidak ada tawar-menawar.”

 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengakui pertemuannya dengan Hary Tanoesoedibjo berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Amari, dalam pertemuan itu,Hary menanyakan kemungkinan ia mengganti kerugian negara akibat proyek tersebut.

Amari membela diri dengan menjelaskan bahwa selama ini ada kebijakan internal di Kejaksaan Agung, jika kerugian negara dibayar pada proses penyidikan, hal itu akan meringankan, dan tersangka bisa tidak ditahan.

Hartono Tanoesoedibjo adalah pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan dalam proyek di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (kini Kementerian Hukum dan HAM). Selama proyek berjalan pada 2001-2008, PT Sarana memperoleh keuntungan kotor Rp 378 miliar. Adapun kerugian total negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 417 miliar.

Mantan Direktur PT Sarana, Yohanes Waworuntu, menuding uang keuntungan proyek itu sepenuhnya dikuasai Hartono. Menurut Yohanes, Hartono telah menghabiskan jatah keuntungan hasil kerja sama PT Sarana dengan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman guna menopang bisnisnya di luar proyek Sisminbakum.“Saya hanya dijadikan boneka saja,”kata Yohanes, yang sudah divonis penjara 4 tahun dalam kasus ini.

Meski dikecam berbagai pihak dan dinilai telah melanggar etika, Amari berjanji bahwa pertemuan itu tak akan mempengaruhi proses hukum atas Hartono. “Dalam hukum tidak ada tawar-menawar,” katanya. “Mungkin akan dimasukkan dalam suatu pertimbangan saja.”

Ia juga beralasan, pertemuannya dengan Hary Tanoe dan pengacara PT Sarana, Martin Pongrekun, bukan intervensi. “Kan ada iktikad baik.Kalau dalam rangka konsultasi, tidak apa-apa,”katanya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy berpendapat lain. Ia mengatakan saat ini sedang menunggu laporan mengenai kemungkinan penyimpangan Amari.

Marwan merujuk pada aturan di lingkup Kejaksaan Agung, yang dengan tegas melarang pertemuan jaksa dengan pihak yang beperkara. RENNY FITRIA SARI | TOMI

Jaksa Nakal Bertambah

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengakui tahun ini jumlah jaksa yang melakukan tindakan tak terpuji semakin banyak. Sebagai pembanding, penanganan jaksa yang bermasalah tahun lalu 181 kasus. Sementara itu, dari Januari-Juni 2010 saja, jumlah jaksa bermasalah sudah tercatat 165 kasus, sehingga kemungkinan angkanya melebihi tahun lalu sangat besar.

“Tren perilaku jaksa yang tidak terpuji meningkat. Maka, ke depan, pengawasannya dengan upaya pencegahan,” kata Marwan di kantornya kemarin. Namun ia tidak menyebutkan detail kasus tidak terpuji yang dilakukan anak buahnya itu.

Seakan memperkuat pernyataan Marwan, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan data lebih mendetail.Tris Sumardi, asisten Pengawasan Kejaksaan Jawa Timur, menyatakan pihaknya telah memproses 93 kasus jaksa nakal dari 117 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat selama Januari sampai Juni 2010.

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 50 kemarin,Kejaksaan Agung juga mendapat rapor merah dari sejumlah lembaga penggiat penegakan hukum.

“Kejaksaan sekarang justru menjadi pintu impunitas bagi kasus korupsi,” ujar Ali Akbar, aktivis dari Human Rights Working Group, di kantor LBH Jakarta. KUKUH WIBOWO | RENNY FITRIA | ARIE FIRDAUS | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan