Jaksa Agung Menginstruksikan Percepat Penuntasan Korupsi; Kejati Jabar Layangkan Panggilan Ke-4 untu

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat untuk mempercepat penuntasan berbagai kasus korupsi. Apabila Kajati Jabar mengalami kesulitan dalam upaya percepatan itu, semestinya hal itu disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung untuk dicari upaya penyelesaiannya.

Demikian disampaikan Jaksa Agung, Selasa (12/7), di sela-sela pelaksanaan Pekan Raya Koperasi (Cooperative Fair) di Lapangan Gasibu Bandung yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saya sudah bilang ke Kajati Jabar agar penyelesaian kasus-kasus korupsi di Jabar dapat dipercepat. Ya, kadang-kadang penyelesaian kasus korupsi itu terkesan lamban. Tapi, itu tergantung data yang masuk, kata Abdul Rahman Saleh.

Namun demikian, ia menegaskan sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk secepatnya melimpahkan kasus-kasus korupsi ke proses peradilan. Kalau sudah cukup bukti, cepat saja dilimpahkan ke pengadilan. Jangan ditunda-tunda, ujarnya.

Terkait dengan persyaratan izin pemeriksaan dari presiden terhadap para pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi terlibat kasus korupsi, menurut Abdul Rahman Saleh memang demikian. Tapi, itu tidak lantas menjadi sesuatu yang menyulitkan. Sebab, kalau dari kejati, permohonan izin itu pasti melalui saya (Kejagung). Dan, saya tidak akan berlama-lama. Pasti akan secepatnya meneruskan kepada presiden.

Menurut Abdul Rahman Saleh, presiden sudah mengatakan akan secepatnya memberikan izin pemeriksaan, asal dalam surat permohonan pemeriksaan itu dicantumkan dengan jelas data dan informasi terkait dengan pelanggaran pasal pidana korupsi yang dimaksud. Jadi, tidak mungkin ada upaya penundaan pemeriksaan dari presiden, ujarnya.

Pemanggilan Nuriana
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk keempat kalinya memanggil R. Nuriana sebagai saksi kasus dana kaveling, yang telah merugikan keuangan negara Rp 33,4 miliar. Mantan Gubernur Jabar itu dipanggil untuk diperiksa, Senin (18/7) mendatang.

Sebelumnya, Nuriana sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa dan sekali atas tersangka mantan Wakil Ketua Suyaman. Namun, Nuriana tidak memenuhi satu pun panggilan tim penyidik. Melalui keluarganya, Nuriana beralasan sedang ke luar kota dan ke luar negeri.

Menurut koordinator tim penyidik kasus dana kaveling yang juga Asisten Pengawas (Aswas) Burhanuddin, S.H.,M.H., Selasa (12/7), surat panggilan untuk Nuriana sudah dilayangkan pekan lalu. Soal kesiapan Nuriana mendatangi kejati untuk diperiksa, Burhanuddin menegaskan, Merupakan keharusan bagi Nuriana untuk datang, jika tidak mau menghadapi akibat-akibat hukumnya.

Kendati demikian, lanjut Burhanuddin, sampai sekarang pihak keluarga Nuriana tidak memberikan keterangan apa pun menyangkut kemungkinan ketidakhadiran Nuriana seperti panggilan-panggilan sebelumnya. Kita panggil, ya harus datanglah, ujarnya. (A-64/A-92)

Sumber: Pikiran Rakyat, 13 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan