Jaksa Agung Copot Kemas dan Salim

“Pengawasan internal Kejaksaan harus dibenahi.”

Kejaksaan Agung mencopot bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan bekas Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim dari jabatan barunya.

"Mulai hari ini (kemarin--Red.) tugas dan kewenangan Kemas dan Salim saya ambil alih," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya kemarin. Mereka berdua dicopot dari Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi itu kemarin pagi.

Pencopotan Kemas dan Salim, kata dia, "Merupakan perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji."

Sebelumnya, tertanggal 22 Januari 2008, Jaksa Agung Hendarman Supandji, melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2009, menunjuk Kemas menjadi Koordinator Unit I Tim Satuan Khusus Supervisi. Sedangkan Salim ditunjuk sebagai Wakil Koordinator I.

Penunjukan Kemas dan Salim membuat sejumlah lembaga antikorupsi berang. Sebab, sebelum diangkat, keduanya dicopot dari jabatannya lantaran namanya muncul dalam skandal penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Artalyta Suryani. Keduanya terbukti bertemu dan bercakap-cakap di telepon dengan Artalyta pada sekitar hari penangkapan Urip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Seharusnya, dengan adanya bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan mempunyai penilaian sendiri," ujar Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, di Jakarta kemarin.

Marwan mengakui pencopotan tersebut dilakukan untuk meredam polemik seputar pengangkatan Kemas dan Salim, yang muncul akhir-akhir ini. "Saya harap setelah ini masalahnya selesai," kata dia.

Setelah pencopotan Kemas dan Salim, Marwan melanjutkan, Kejaksaan telah menunjuk penggantinya. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muzami Merah Hakim, yang menjabat Koordinator Unit II Tim Supervisi, kata Marwan, ditunjuk untuk merangkap sebagai Koordinator Unit I. Sedangkan Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Timbul Manulang, yang menjabat Wakil Koordinator Unit II, juga diperintahkan merangkap sebagai Wakil Koordinator Unit I.

Politikus Senayan, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Kejaksaan menyambut baik pencopotan Kemas dan Salim. Gayus Topane Lumbuun, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, menyebut penarikan itu sebagai respons baik untuk pembenahan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan mendengar aspirasi publik," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko saat dihubungi Tempo semalam. Ia berharap Kejaksaan tetap cepat merespons kritik masyarakat agar peristiwa serupa tak terulang. "Pengawasan internal Kejaksaan harus dibenahi," kata Danang, "Supaya tak ada lagi orang yang dianggap bermasalah makin mencoreng citra Kejaksaan."

Sementara itu, Komisi Kejaksaan meminta agar kontroversi pengangkatan Kemas Yahya dan M. Salim dijadikan pelajaran oleh Kejaksaan Agung. Dalam menempatkan seseorang di suatu jabatan, menurut Ketua Komisi Amir Hasan Ketaren, hendaknya Kejaksaan mempertimbangkan secara matang. "Harus dilihat dari segala aspek," katanya.ANTON SEPTIAN | EKO ARI | GUNANTO | CHETA NILAWATY | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan