Jaksa Agung Akui Setuju Pengurangan Tuntutan KPUD
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui dirinya menyetujui saran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji untuk tidak memberikan tuntutan hukum tinggi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Rencana tuntutan (rentut) lima tahun penjara yang dimaui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai terlalu tinggi. JAM Pidsus saat itu menyarankan agar tuntutan terhadap Taufik sama dengan tuntutan hukum yang diajukan Kejaksaan Negeri, yaitu 1 tahun 8 bulan.
Waktu itu ada beberapa alasan, yaitu, pertama, dia (Mohamad Taufik) sudah membayar uang pengganti. Kedua, perkara korupsinya yang terindikasi dengan alat bukti tidak sebesar yang diperkirakan semula, yaitu sampai puluhan miliar, tetapi hanya sekitar Rp 160-an juta. Jadi, terlalu tinggi kalau rentutnya lima tahun. Padahal, dari bawahnya (Kejaksaan Negeri) hanya 1 tahun 8 bulan, ujar Abdul Rahman Saleh seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/9).
Menurut Abdul Rahman, persetujuannya tidak salah dalam prosedur standar yang dimiliki Kejaksaan Agung. Prosedur itu juga bukan sebuah intervensi.
Ia menambahkan, keikutsertaannya dalam memberikan pertimbangan rencana tuntutan dimaksudkan supaya tuntutan jaksa di pengadilan tidak salah. Setiap hari, saya meneken sekitar 10 rentut dalam perkara yang berbeda, ujarnya.
Ditanya mengenai kemungkinan dirinya dikonfrontasi dengan Rusdi Taher oleh DPR, Abdul Rahman mengatakan, Masa saya dikonfrontasi sama anak buah sendiri. Kemarin Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah mutasi pejabat di lingkungan Kejati DKI Jakarta. (inu/har/idr)
Sumber: Kompas, 8 September 2006