Jadi WN Belanda, Pembobol BNI Tidak Bisa Diekstradisi
Upaya pemerintah mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, tampaknya bakal menemui jalan buntu. Pasalnya, Pauline telah berganti kewarganegaraan. Dia kini menjadi warga negara Belanda.
Hal itu terungkap setelah pertemuan Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan Menteri Kehakiman Belanda Hirsch Ballin di gedung utama Kejaksaan Agung kemarin (24/2). "Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung mengungkapkan agar Maria dapat diekstradisi," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan.
Menteri Kehakiman Hirsch Ballin mengakui sulit mengekstradisi Maria karena yang bersangkutan telah menjadi warga negara Belanda. Namun, proses hukum di Belanda dapat dilakukan apabila pemerintah Indonesia mengusulkan Maria disidang di Belanda.
Maria Pauline terlibat kasus pembobolan Bank BNI. Pada 2004 Mabes Polri menyidik kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Modus kejahatan yang merugikan negara Rp 1,7 triliun itu ialah menarik uang dengan menggunakan letter of credit (L/C) fiktif. Dalam kasus itu, polisi menyeret sejumlah tersangka. Salah satunya pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Adrian Waworuntu.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bukti Maria Pauline yang juga bos PT Gramarindo ikut menikmati uang hasil pembobolan BNI. Namun, Maria tidak dapat ditindak karena keburu melarikan diri ke Singapura lalu ke Belanda.
Dalam pertemuan dengan Menkeh Belanda, lanjut Jasman, Jaksa Agung meminta pemerintah negeri kincir angin itu menyerahkan Maria Pauline. Sebab, hingga kini aparat penegak hukum Indonesia belum dapat menangkap wanita bertubuh subur itu.
Dalam pertemuan itu juga dibicarakan rencana kerjasama hukum timbal balik (mutual legal assistance) antara kedua negara. "Itu penting untuk membahas perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Belanda," katanya. (fal/nw)
Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2009