Jadi Kepsek Bayar Rp1 Juta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas, kembali tercoreng. Salah seorang Kepala Cabang di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, dilaporkan telah melakukan pemerasan hingga jutaan rupiah.
Sejauh ini, oknum yang dilaporkan melakukan pemerasan dengan cara mengambil pungutan tak resmi dari sejumlah calon kepala sekolah dan calon penilik luar sekolah (PLS), telah ditangani Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) setempat.
Namun Kepala Dinas Dikbud Kapuas berjanji, akan memberlakukan sanksi terhadap yang bersangkutan apabila terbukti melakukan tindakan memalukan itu.
Sekarang kasusnya masih dalam penanganan Bawasda. Apabila tindakan pemerasan seperti yang dilaporkan terbukti, tentu akan kita ambil tindakan administratif, tegas Kadis Ir Rambatno, Sabtu (29/5).
Terkuaknya kasus tindak pemerasan tersebut, bermula dari adanya laporan salah seorang calon kepala sekolah yang merasa keberatan atas pungutan yang diberlakukan oknum Kepala Cabang Dikbud Kapuas Murung Nri.
Dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Wakil Bupati Kapuas tertanggal 28 April 2004 itu disebutkan, 28 orang yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan kepala sekolah dipungut biaya administrasi dan penempatan sebesar Rp1 juta per orang. Sedangkanbagi tujuh calon PLS, dikenakan pungutan Rp2,5 juta per orang.
Permintaan itu sendiri dilakukan oknum tadi secara terang- terangan dan disampaikan dalam sebuah rapat di kantor Cabang Dikbud Kapuas Murung pada 24 April 2004 lalu dengan batas waktu penyerahan uang dan berkas paling lambat 5 Mei 2004.
Biaya ini langsung diserahkan pada waktu penyerahan berkas. Apabila tidak ada uang maka berkas ditolak, padahal usul tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga sangat merugikan bagi calon kepala sekolah, sebut calon kepsek itu dalam suratnya.
Menanggapi adanya pungutan biaya administrasi bagi calon kepsek dan PLS serta penempatan mereka, Rambatno membantahnya. Sebab menurut dia, pihaknya tidak pernah memberlakukan pungutan untuk biaya tersebut.
Setahu saya, tidak pernah ada biaya administrasi atau penempatan. Selain itu, Dinas juga tidak pernah menginstruksikan untuk memberlakukan penarikan tersebut, timpalnya. ami
Sumber: banjarmasin Pos, 31 Mei 2004