Jadi Caleg, Bos BUMN Tak Sertakan Surat Mundur

Persoalan calon legislatif masih kisruh. Kendati sudah menjadi DCT (daftar calon tetap), masih ada yang bermasalah. Ada yang masih menjabat direksi BUMN lolos menjadi caleg kendati tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengelola perusahaan negara itu.

Caleg yang kini diinvestigasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu adalah Bravo Kalio yang juga direktur Djakarta Lloyd. Bravo adalah caleg PPP dari Dapil Lampung.

Di berkas pengajuan caleg yang diterima dari KPU, Bawaslu tidak menemukan formulir BB.7, surat pernyataan mundur, ditambah surat tanda terima yang menyatakan Bravo telah mundur dari jabatannya. "Seharusnya tiga surat itu ada dalam posisinya sebagai pengurus BUMN," ujar Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, kepada wartawan di Jakarta kemarin (17/11).

Sebagai catatan, sesuai UU Pemilu No 10 Tahun 2008, pasal 50 menyebutkan bahwa seorang pengurus BUMN wajib mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai calon legislator. Ketentuan pengurus dalam hal ini adalah para direktur hingga pegawai di bawahnya.

Sementara untuk jabatan komisaris, UU Pemilu tidak mewajibkan mereka mundur. Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005, pasal 55 menegaskan bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. "Untuk surat pengunduran komisaris, berkasnya cukup disampaikan di internal. Kalau untuk pengurus (direksi), harus disampaikan kepada KPU," jelas Wahidah.

Menurut Wahidah, jika memang Bravo sampai saat ini belum menyatakan mundur dari jabatannya, posisinya sebagai caleg dalam DCT tidak sah. Meski namanya tercantum dalam surat suara Pemilu 2009 nanti, Bravo yang merupakan caleg nomor 2 PPP di dapil Lampung II itu tidak memiliki hak sebagai caleg terpilih. "Meski mendapatkan suara, hak dia gugur karena tidak memenuhi persyaratan administratif," terangnya.

Secara terpisah, Ketua Pokja Pencalegan Anggota DPR dan DPRD KPU Endang Sulastri menyatakan, memang ada caleg yang bernama Bravo Kalio. Namun, saat mengajukan berkas, caleg yang bersangkutan tidak mencantumkan jabatan sebagai pengurus BUMN. "Dia hanya menyatakan diri sebagai pegawai biasa," ujar Endang.

Selain memeriksa berkas Bravo, Bawaslu memeriksa tujuh berkas caleg dari BUMN. Hasilnya, ketujuh caleg lain itu telah memenuhi syarat. Wahidah menambahkan, Bawaslu akan sekali lagi melakukan cross check kepada KPU terkait berkas caleg yang dimiliki Bravo. "Kami perlu bertanya apakah benar hanya ini berkas yang diajukan caleg yang bersangkutan," ujarnya. (bay)

 

Sumber: Jawa Pos, 18 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan