Jabatan Ketua KY Hanya 2,5 Tahun

Tujuh komisioner baru Komisi Yudisial sepakat untuk memperpendek masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua KY dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Selain dalam rangka menjaga sifat kepemimpinan KY yang kolektif kolegial, pemangkasan masa jabatan juga dilakukan sebagai langkah antisipatif terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) sementara, Jaja Ahmad Jayus, Senin (27/12). ”Paling lambat pemilihan Jumat depan struktur kepemimpinan KY sudah ada,” ujar Jaja.

Kemarin, tujuh komisioner menggelar rapat pleno perdana untuk membahas pemilihan ketua dan wakil ketua. Hasilnya, para komisioner baru mengubah Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2005 terkait ketentuan masa jabatan ketua/wakil ketua dan Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2005 terkait mekanisme pemilihan.

Menurut Jaja, pihaknya sudah menyepakati pemilihan ketua dan wakil dilakukan sendiri-sendiri (tidak dalam satu paket). Masa jabatannya 2,5 tahun, tetapi bisa dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pemilihan akan dilakukan dalam forum yang terbuka dengan mengundang pihak luar, seperti lembaga swadaya masyarakat dan media massa. Akan tetapi, pelaksanaan pemilihan tetap memegang asas bebas dan rahasia.

Integritas dan moralitas
Jaja mengungkapkan, tujuh komisioner KY telah mengikrarkan komitmen untuk memilih ketua dan wakil ketua yang memiliki integritas dan moralitas. Mereka juga bakal mengedepankan keutuhan bersama KY.

”Sudah ada kesepakatan mengenai hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta para komisioner berhati-hati memilih pimpinan lembaga. Pasalnya, pimpinan KY (ketua/wakil ketua) sangat menentukan ke mana lembaga tersebut akan diarahkan selama lima tahun mendatang.

Selain itu, KPP juga meminta para komisioner memilih pimpinan yang mampu melakukan terobosan di tengah keterbatasan kewenangan. Hal tersebut penting demi mengoptimalkan kewenangan pengawasan terhadap hakim.

Harapan masyarakat terhadap KY memang relatif tinggi. Sejak 2005 hingga November 2010, KY telah menerima 9.704 pengaduan. Rinciannya adalah pengaduan teregistrasi KY 2.393 buah, surat masuk 1.788 buah, dan tembusan 5.523 buah. Sebanyak 822 pengaduan sudah ditindaklanjuti oleh KY periode pertama. (ANA)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan