Izin Pemeriksaan Wali Kota Solok belum Turun [28/06/04]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga kini belum memperoleh izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa Wali Kota Solok Yumler Lahar dalam kasus mark up (penggelembungan) dana pada proyek pengerukan lahan terminal truk Kota Solok senilai Rp1,3 miliar.

Padahal, permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan permohonan untuk memeriksa 20 anggota DPRD kota tersebut sekitar satu bulan lalu. Izin untuk pemeriksaan anggota Dewan telah turun, bahkan kini mereka telah dinyatakan sebagai tersangka

''Permohonan itu telah kita sampaikan melalui Kejaksaan Agung,'' ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Yuspar, kemarin.

Dia mengatakan, permohonan izin untuk memeriksa Yumler diajukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin. Tetapi, izin pemeriksaan untuk anggota DPRD telah turun dari Gubernur Sumbar Zainal Bakar pada 6 Juni lalu, sementara izin untuk memeriksa Wali Kota hingga kini belum juga turun.

Karena belum ada surat izin dari Presiden itulah, ujar Yuspar, Wali Kota Solok belum dapat dipastikan apakah akan menjadi tersangka atau hanya saksi dalam kasus ini. ''Status Wali Kota Solok baru dapat dipastikan Wako Solok setelah diperiksa,'' kata Yuspar.

Korupsi dalam proyek pengerukan terminal truk oleh anggota DPRD Kota Solok dilakukan dengan menaikkan biaya anggaran yang semula hanya Rp400 juta menjadi Rp1,3 miliar. Menurut Yuspar, penggelembungan biaya tersebut disetujui oleh 20 anggota Dewan.

Proyek pengerukan terminal tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Hariadi. Oleh karena itu, Hariadi juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, tim penyidik Polda Sumbar dalam minggu ini akan memeriksa Wakil Wali Kota Payakumbuh Benny Muchtar sebagai saksi kasus korupsi APBD Kota Payakumbuh senilai Rp1 miliar yang dilakukan 25 DPRD setempat.

''Rencananya kami memang akan memeriksa Wakil Wali Kota Payakumbuh, tetapi belum ditentukan jadwalnya,'' ujar Kabag Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKB) Langgo Simalango. (BH/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 28 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan