Izin Keluar, 11 Anggota DPRD Kaltim Akan Diperiksa

Izin pemeriksaan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dari Menteri Dalam Negeri sudah keluar. Sebanyak 11 anggota DPRD Kaltim periode 2004- 2009 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 1999- 2004 segera diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp 85 miliar di lembaga itu.

Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhamad Hamid di Samarinda, Kamis (23/12), kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri sudah diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim.

Surat tersebut sudah sampai Kajati dan didisposisikan kepada kami untuk melaksanakan pemeriksaan, ungkap Hamid.

Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kaltim Sukardi Djarwo Putro sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, satu nama lagi segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait dengan kasus ini, sudah lebih dari 25 orang, termasuk mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004 sudah diperiksa.

Sebanyak 11 anggota DPRD Kaltim periode 2004-2009 yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004 adalah Ketua DPRD Kaltim Soehartono Soetjipto, Wakil Ketua DPRD Kaltim Khairul Fuad, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun, Ipong Muchlisoni, Abdul Hamid, Kasriyah, Ridwan Suwidi, AA Sumarsono, James Tuwo, Herlan Agusalim, dan Nurhuda Trisula.

Sejumlah nama mantan anggota DPRD Kaltim yang sudah diperiksa tersebut di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim Kasyful Anwar Asaad, Djamiran, H Abdul Jalil Fatah SH, Rusito Hadi, dan Sani Fachtar. Nama lain adalah Hermain Okol, H M Rusli, Pilipus Gaing, Dachlan Sjahrani, Rikmo Kuswanto, AB Abdurrachim, dan Elly Nursanti.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan anggaran senilai Rp 85 miliar yang saat ini sedang diusut Kejati Kaltim.

Bupati Selayar
Sementara itu, Bupati Selayar HM Akib Patta yang sejak Rabu (15/12) lalu mendekam di ruang tahanan Rutan Kelas I Makassar kembali diperiksa di Kejati Sulawesi Selatan, Kamis lalu. Akib juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Ketua DPRD Selayar Ince Nurdin.

Pemeriksaan berlangsung tertutup dipimpim Ketua Tim Penyidik Mailan Syarief di ruang Asisten Pidana Khusus sejak pagi hari hingga selepas siang. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Akib kali ini merupakan pemeriksaan ketiga sejak dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi dalam pengadaan KM Takabonerate dan ditahan pihak kejaksaan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus mantan Ketua DPRD Selayar Ince Nurdin. Selain itu juga untuk kepentingan data-data tambahan yang diperlukan, ujar Ketua Tim Penyidik yang juga Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan Mailan Syarief.

Kasus KM Takabonerate mencuat Agustus tahun 2003 lalu. Kasus ini bermula dari rencana pengadaan feri cepat yang melayari rute Pamatata (Selayar)-Bira (Bulukumba) pada tahun 2001. Dalam rencana pengadaan kapal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar bekerja sama dengan pihak swasta dan membentuk satu perusahaan, yakni PT Selayar Utama Coorporation (SUC). Dalam hal ini, pemkab menyertakan modal awal sebanyak Rp 2,5 miliar (70 persen) dan swasta Rp 1,07 miliar (30 persen). (ray/ren)

Sumber: Kompas, 24 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan