Izin Gubernur Belum ada, Anggota DPRD Cilacap Urung Diperiksa

Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, masih terganjal surat izin Gubernur Jateng untuk memeriksa tujuh anggota DPRD Cilacap yang diduga terkait kasus korupsi APBD 2003-2004 senilai Rp4,3 miliar. Ketika di Kebumen pada Senin (18/7) lalu, Gubernur Jateng Mardiyanto menyatakan sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan.

Terus terang hingga saat ini pengajuan izin pemeriksaan terhadap satu

orang Ketua DPRD dan enam anggota dewan Cilacap belum turun. Saya tidak tahu kalau gubernur menyatakan demikian. Secepatnya, kita akan mengecek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), kata Kepala Kejari Cilacap Joko Subagyo, Rabu (10/7).

Gubernur Mardiyanto ketika berada di Kebumen usai melantik Bupati Rustriningsih dan Wakil Bupati KH Nashirudin, menyatakan, bahwa izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Cilacap sudah diteken. Saya tidak pernah menghambat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Surat izin sudah saya tandatangani pada pekan lalu, kata Gubernur saat itu.

Tetapi kenyataannya, setelah dikonfirmasikan kepada Kepala Kejari, surat izin belum turun. Makanya setelah mendengar berita ini, kita segera mengecek ke Kejati, ujar Joko.

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi APBD sekitar Rp4,3 miliar oleh Kejari mengalami stagnasi karena menunggu izin gubernur. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Sekda Cilacap Adi Saroso, serta memintai keterangan sekitar 41 orang baik pejabat pemerintah, mantan anggota DPRD, maupun kalangan masyarakat.

Ada 12 poin dari pos APBD yang diduga disimpangkan. Ke-12 poin itu tercakup dalam tiga kategori, yakni bersumber dari anggaran Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, anggaran DPRD, dan Setwan. Dari anggaran Kesatuan bangsa ditemukan penyimpangan dana tali asih Rp1,1 miliar dan insentif pemilihan umum. Kejaksaan menduga ada dua modus operandi dalam kasus itu. Pertama, penggelembungan dana yang tak sesuai dengan indeks Bupati. Kedua, penganggaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Dana tali asih yang diterima setiap anggota DPRD Rp20 juta, sedangkan asuransi Rp25 juta. Berdasarkan hasil audit BPKP, dana kedua pos itu diambilkan dari APBD 2004. Dana tali asih dengan nilai keseluruhan Rp1,1 miliar disalurkan melalui Kantor Kesatuan Bangsa.(LD/OL-1)
Penulis: Liliek Dharmawan

Sumber: Media Indonesia Online, Rabu, 20 Juli 2005 11:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan