Istri Pejabat dan Guru Besar Ikut Menikmati

Kasus Korupsi Akses Fee Sisminbakum

Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana akses fee ke sejumlah pihak seperti jaksa, guru besar perguruan tinggi, hingga anggota keluarga pejabat Depkum HAM.

''Kami tahu aliran-aliran itu dari catatan pengeluaran yang ada. Termasuk ke istri pejabat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin (13/11). Dana tersebut dikeluarkan pada kegiatan-kegiatan yang diadakan Depkum HAM.

Dia mencontohkan kegiatan pembahasan suatu peraturan yang melibatkan guru besar sebuah perguruan tinggi dan jaksa. Dana tersebut biasanya dikeluarkan untuk honor atau uang transportasi. ''Ini kan tim, dikira itu uang legal,'' ungkapnya.

Seharusnya, kata mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut, kegiatan-kegiatan departemen dibiayai dana dari APBN. ''Ini diambil dari akses fee. Artinya, itu penggunaan yang salah,'' ujarnya.

Marwan menuturkan, letak kesalahan ada pada pihak yang memberi. ''Yang salah bukan yang menerima. Mereka tahunya itu dari APBN,'' katanya.

Sementara itu, untuk aliran ke keluarga, Marwan mencontohkan dana tersebut digunakan oleh istri pejabat Depkum HAM saat itu untuk bepergian ke luar negeri. Rencananya, Kejagung memeriksa istri mantan pejabat Depkum HAM pada Senin (17/11).

Adanya aliran tersebut menambah panjang daftar aliran dana akses fee. Sebelumnya, berdasar perjanjian antara Koperasi Karyawan Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), provider penyedia jasa teknologi informasi dalam sisminbakum, terdapat aturan pembagian. Yakni, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD dan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.

Dari porsi 10 persen itu, 40 persen di antaranya masuk ke Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Para pejabat itu adalah Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan).

Bagaimana dengan aliran ke menteri? ''Tanya saja sama Pak Menteri nanti kalau datang,'' ujar Marwan. Saat itu, Depkum HAM masih bernama Departemen Kehakiman dan HAM dengan menteri Yusril Ihza Mahendra. Yusril dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (18/11).

Kebijakan sisminbakum berlaku sejak 2001 sampai saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD. Dalam kasus yang merugikan Negara Rp 400 miliar. (fal/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 14 November 2008

-----------------

DUGAAN KORUPSI DI DEPARTEMEN HUKUM
Dana Mengalir ke Jaksa dan Guru Besar

Duit dikucurkan saat mereka diundang rapat.

Kejaksaan Agung kembali menemukan aliran dana sistem administrasi badan hukum di Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Ada yang mengucur ke jaksa, para guru besar Universitas Indonesia, dan istri pejabat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menemukan adanya dana yang mengucur ke istri mantan pejabat. Menurut Marwan, dana mengucur saat istri mantan pejabat tersebut hendak bepergian ke luar negeri. "Besarnya Rp 10 sampai 15 juta," katanya.

Menurut dia, untuk jaksa dan para guru besar Universitas Indonesia, duit dikucurkan saat mereka diundang rapat di Departemen Hukum (dulu Departemen Kehakiman). "Misalnya, rapat penggodokan peraturan. Mereka dikasih uang transportasi atau uang makalah," katanya.

Marwan mengatakan, uang tersebut seharusnya diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. "Itu kan rapat resmi. Tapi kok uangnya diambil dari situ (Koperasi)," ujarnya. Dana mengucur satu hingga dua kali. Marwan tak menyebut besarannya. "Jumlahnya kecil," ujarnya.

Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Direktur Jenderal AHU saat ini, Syamsuddin Manan Sinaga.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com pada 2001. Menurut Kejaksaan, dalam sebulan Direktorat bisa meraup duit Rp 9 miliar dari sistem pelayanan permohonan tersebut.

Namun, duit itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan masuk rekening PT Sarana Rekatama Dinamika--penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum--dan pihak Direktorat. Perinciannya, 90 persen mengalir PT Sarana, 4 persen mengalir ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi di Direktorat), dan sisanya 6 persen masuk saku pejabat Direktorat.

Marwan memastikan duit Koperasi itu berasal dari biaya akses yang dipungut terhadap notaris sejak 2001. Menurut dia, Kejaksaan tengah melacak kemungkinan adanya aliran dana dari PT Sarana ke bekas pejabat dan pejabat. Kejaksaan sendiri telah memblokir rekening perusahaan itu.

Marwan menambahkan, Kejaksaan akan memanggil semua pihak yang menerima dana itu. Adapun perihal istri mantan pejabat, dia mengatakan, Kejaksaan akan memeriksanya Senin pekan depan.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri mengatakan hal tersebut merupakan urusan individu. "Saya kira tidak ada hubungannya dengan UI," ujarnya.

Rektor Universitas Indonesia, kata Gumilar, secara lembaga tidak tahu ihwal adanya aliran tersebut. Pihaknya memang mengakui banyak akademisi yang diminta Departemen atau institusi lain secara profesional, namun tidak tahu bagaimana status honor yang diperoleh akademisi tersebut. "Kecuali ada kontrak dengan UI," ujarnya. ANTON SEPTIAN | DIANING SARI

Sumber: Koran Tempo, 14 November 2008

 

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan