Ismoko Dihukum 20 Bulan Penjara; Pertama bagi Perwira Tinggi Polri dalam Kasus BNI

Mantan Direktur II/ Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Samuel Ismoko, Selasa (26/9), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara dipotong masa tahanan.

Selain Ismoko, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang hampir sama. Pada persidangan Kamis pekan lalu, jenderal polisi berbintang tiga itu dituntut hukuman dua tahun penjara.

Pada 29 Juni lalu, pengadilan yang sama juga memvonis mantan anak buah Ismoko, yaitu Komisaris Besar Irman Santosa, dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Seperti halnya Ismoko, Irman yang mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang pada Direktorat II Bareskrim Polri ini dinyatakan telah korupsi saat menyidik sejumlah kasus pembobolan Bank BNI.

Hampir sama
Dengan dijatuhkannya vonis itu, Ismoko menjadi perwira tinggi polisi pertama yang dihukum terkait dengan kasus pembobolan Bank BNI.

Ismoko dan Irman terbukti melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Herry Sasongko, Ahmad Sobari, dan Eddy Joenarso itu berpendapat, Ismoko terbukti korupsi dengan cara menerima delapan lembar cek perjalanan (traveler

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan