Ismeth Abdullah Ditahan KPK

Gubernur Kepri Tersangkut Kasus Mobil Pemadam
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005. Ismeth, mantan Kepala Otorita Batam, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Sebelum ditahan, Ismeth diperiksa penyidik KPK sekitar enam jam, Senin (22/2). Pemeriksaan itu adalah yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menuju mobil tahanan, Ismeth mengatakan, penahanannya bernuansa politis. ”Ada kejanggalan. Saya ditetapkan tersangka saat pemilu kepala daerah (pilkada). Penahanan saat mau pendaftaran,” kata Ismeth yang berencana mencalonkan lagi sebagai Gubernur Kepri. Masa jabatan Ismeth sebagai Gubernur akan berakhir Mei 2010.

Ismeth mengatakan, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam adalah karena kebutuhan. Bukan karena radiogram yang dikirim Kementerian Dalam Negeri atau atas permintaan Menteri Dalam Negeri. Dia juga menyatakan tak pernah menerima uang dari Hengky Samuel Daud.

Hengky adalah rekanan Kemdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah, termasuk di Batam, yang diindikasikan korupsi dengan penggelembungan harga. Kini, Hengky tengah menjalani vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penasihat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat, mengatakan, kliennya tidak mau menandatangani berita acara penahanan. ”Ia tidak menerima penahanannya,” ujarnya.

Tumpal mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. ”Kami berusaha sebab memang tidak terima dengan penahanan ini. Walau KPK belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan, bukan berarti tak bisa,” katanya.

Dalam kasus terkait pemadam kebakaran ini, Pengadilan Tipikor sudah memvonis sejumlah kepala daerah. Mereka, antara lain, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis, serta mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ismeth disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. ”Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan IA (Ismeth Abdullah) selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Tersangka IA kami titipkan di Rutan Cipinang,” ungkapnya.

Johan menepis adanya unsur politik dalam penahanan Ismeth. ”KPK tak pernah memasuki wilayah politik karena kami selalu berada di koridor hukum. Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya,” katanya.

Menurut Johan, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005 dengan nilai proyek Rp 19 miliar, diduga ada kerugian negara Rp 5,4 miliar. (aik)
Sumber: Kompas, 23 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan