Ishak-Soedji Membantah Disogok Dentjik
Sebagian besar kesaksian diakui.
Ishak Harahap dan Soedji Darmono, dua terdakwa pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, membantah menerima uang dari Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum M. Dentjik.
Menurut Ishak, Dentjik meletakkan uang begitu saja di mejanya. Belum sempat uang itu dikembalikan, Pak Dentjik keburu pergi, katanya.
Kedua saksi mengatakan, kala itu Direktorat Jenderal Anggaran sedang membahas anggaran KPU tahun 2004. Tapi mereka mengaku menyerahkan uang kepada penyidik.
Ishak dan Soedji diputus bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena menerima uang lelah dari Dentjik masing-masing Rp 20 juta dan US$ 40 ribu pada Februari dan September 2004. Mereka divonis dua tahun penjara, lalu mengajukan permohonan banding.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sutiyono itu juga menghadirkan saksi lain dari Direktorat Jenderal Anggaran, yakni Antoniadi Sirait, Cahyanto Utomo, dan Dicky. Mereka mengaku diberi uang oleh Dentjik.
Antoniadi bersaksi menerima dalam lima tahap: Februari 2004 (Rp 15 juta), Juni 2004 (Rp 10 juta), Agustus 2004 (Rp 7,5 juta), Desember 2004 (Rp 7,5 juta), dan Februari 2005 (US$ 19 ribu). Pak, ini ada uang lelah, katanya menirukan ucapan Dentjik. Uang US$ 19 ribu lalu dibagikan kepada stafnya, antara lain Dicky, Maryoto, Masduki, dan Lola.
Ia menyimpan uang di brankas sekitar 15 bulan hingga muncul kasus penyuapan oleh anggota KPU Mulyana W. Kusumah. Uang pun dikembalikan. Saya mengembalikannya pada Juni 2005. (Saksi) yang lain berbeda waktunya, ujar Antoniadi.
Dentjik membenarkan mayoritas pengakuan saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan, masih pemeriksaan saksi. RENGGA DAMAYANTI
Sumber: Koran Tempo, 7 Desember 2005