Ishak Divonis Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun kurungan kepada Ishak karena dia menerima duit hasil penjebolan Bank BNI sebesar Rp 5 miliar dari Adrian Waworuntu. Tidak ada alasan yang dapat meringankan atau menghilangkan tanggung jawab terdakwa dari perkara tersebut, kata ketua majelis hakim Efran Basuning saat membacakan putusan kemarin.

Selain divonis kurungan empat tahun, Ishak, yang merupakan konsultan bisnis Adrian, diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan. Ishak juga harus membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar paling lambat satu bulan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak, kata Efran, harta kekayaan Ishak akan disita senilai angka tersebut.

Efran menjelaskan perkara Ishak bermula dari pertemuan antara Ishak dan Adrian Waworuntu di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI pada November 2005. Ketika itu, kata Efran, Ishak menjanjikan dapat membebaskan Adrian asalkan diberi Rp 5 miliar. Lantaran tidak mengantongi dana, Adrian memerintah Jeffrey Baso--terdakwa kasus yang sama--mencarikan dana. Dari Jeffrey Baso, Ishak menerima dua cek sebesar Rp 3,2 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Menurut Efran, uang Rp 5 miliar pemberian Jeffrey Baso tersebut adalah bagian dari Rp 1,2 triliun hasil pembobolan BNI yang dilakukan Gramarindo Group. Uang sebesar itu dibobol dengan cara mendiskonto secara fiktif letter of credit dari BNI Cabang Kebayoran Baru. Efran mengatakan sebagian uang itu telah dikembalikan kepada Jeffrey Baso, sebesar Rp 1,6 miliar. Namun, selebihnya, Ishak menikmati uang itu untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, terdakwa juga terbukti telah memperkaya diri sendiri, katanya.

Ishak, yang hadir mengenakan kemeja batik dan celana hitam, tampak tenang. Ishak menilai putusan majelis telah merusak sistem hukum. Sebab, kata dia, aliran dana yang ia terima semata merupakan soal pinjam-meminjam. Ishak mengaku heran perkara itu diselesaikan dalam lingkup pidana. Yang bener aja, kata Ishak setengah terisak.

Pengacara Ishak, Ariano Sitorus, menyatakan hal yang sama. Menurut dia, pengembalian uang sebanyak Rp 1,6 miliar kepada Jeffrey Baso merupakan bukti pengakuan adanya perjanjian peminjaman uang. Namun, Ariano menganggap persoalan ini belum tuntas. Sebab, kata dia, kliennya hanyalah bagian kecil dari lingkaran korban konspirasi. Meski demikian, Ishak dan Ariano belum memutuskan banding. Akan kami pelajari dulu, kata Ariano. RIKY FEDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 22 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan