Irman Santosa Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.

Irman menerima uang US$ 350 ribu dari Adrian Waworuntu melalui Dicky Iskandar Dinata saat menyidik kasus BNI, kata Yohannes E. Binti, ketua majelis hakim, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa empat tahun penjara. Selain vonis tersebut, dalam sidang yang berlangsung satu jam itu Irman didenda Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama lima bulan.

Menurut Yohannes, uang US$ 350 ribu itu diserahkan sekitar Desember 2003 di sebuah kafe di Jakarta. Uang itu, kata Yohannes, adalah ucapan terima kasih Adrian, terpidana seumur hidup kasus BNI, karena Irman meminjamkan ruang kerjanya untuk tempat pertemuan Adrian bersama teman-temannya.

Irman adalah ketua tim penyidik kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru. Saat penyidikan, Irman memerintahkan Ajun Komisaris Siti Komalasari dan Ajun Komisaris Siti Zubaidah memeriksa Dicky sebagai saksi Adrian dalam kasus BNI.

Irman juga dianggap bersalah karena membiarkan anak buahnya menerima US$ 10 ribu untuk biaya penyidikan dari Suharna, terpidana empat tahun kasus Brocolin. Uang tersebut diberikan seusai pemeriksaan di Hotel Kemang, Jakarta.

Selain itu, kata Yohannes, Irman hanya menyerahkan hasil penjualan tanah milik PT Sagared, salah satu perusahaan Gramarindo Group, di Cilincing, sebesar Rp 1 miliar, dari seharusnya Rp 1,5 miliar. Penjualan itu adalah untuk recovery (pemulihan) kasus BNI. Sisanya disimpan di rekening pribadi, ujar Yohannes.

Hakim Yohannes juga menyatakan Irman menerima 10 lembar traveler s check senilai Rp 250 ribu dari Direktur Kepatutan BNI M. Arsjad. Traveler s check itu sebagai imbalan keberhasilan Irman dan timnya melakukan recovery kasus Bank Pembangunan Daerah di Bali.

Seusai sidang, Irman yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang itu enggan berkomentar. Ia menyerahkan masalah itu kepada Hironimus Dani, pengacaranya. Hironimus keberatan atas beberapa pertimbangan putusan hakim, di antaranya soal uang US$ 350 ribu.

Menurut Hironimus, uang itu diserahkan kepada Irman--atas permintaan Adrian--agar diberikan kepada Ferry Imandaris, pemegang saham Brocolin. Tujuannya, kata Hironimus, Ferry datang membawa dokumen Brocolin. Tak ada hubungannya dengan ucapan terima kasih Adrian kepada Irman, ujarnya.

Inilah putusan pertama kasus dugaan suap BNI. Selain Irman, kasus ini melibatkan dua petinggi kepolisian, yakni mantan Direktur II Ekonomi Khusus Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 200

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan