Irawady Minta Freddy Serahkan Rp 4 Miliar

Pemimpin proyek pengadaan tanah diperiksa.

Tersangka kasus penyuapan, Freddy Santoso, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengaku awalnya dimintai uang Rp 4 miliar oleh anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes. Irawady meminta uang tersebut sebagai imbalan atas dibelinya tanah Freddy di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, seluas 5.720 meter persegi oleh Komisi Yudisial.

Tapi Freddy menolak, ia merasa tak sanggup, ujar Otto kepada Tempo kemarin. Kemudian, kata Otto, Irawady menurunkan permintaannya menjadi Rp 2 miliar. Jumlah ini juga ditolak. Sebab, kata Otto, Freddy merasa tidak perlu memberikan uang kepada Irawady karena tidak ada janji apa pun dengannya.

Lagi pula, ujar Otto, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial sudah menegaskan bahwa Freddy tidak perlu memberikan komisi apa pun bagi panitia pengadaan, apalagi para komisioner. Yang pasti, kata Otto, Freddy hanya diminta menurunkan harga tanah yang ditawarkan dari Rp 51 miliar menjadi Rp 46 miliar. Dan itu sudah dipenuhi Freddy, kata Otto.

Meski sudah ditolak, Irawady terus menghubungi Freddy lewat telepon dan menurunkan kembali permintaannya menjadi Rp 1 miliar. Freddy waktu itu hanya diam saja, ujar Otto.

Akhirnya, karena terpaksa, Freddy pun menyerahkan Rp 600 juta plus US$ 30 ribu pada Rabu pekan lalu saat ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan.

Menurut Otto, kliennya dan Irawady sebelumnya tidak saling kenal. Soal Komisi Yudisial mencari tanah, Freddy mengetahui dari koran kemudian menyerahkan data-data lewat resepsionis. Irawady-lah yang pertama kali menelepon dan menjelaskan siapa dirinya, ujarnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, mengatakan informasi bahwa kliennya yang meminta uang terlebih dulu dari Freddy Santoso masih belum jelas.

Kejelasan tentang siapa yang meminta uang terlebih dulu, kata dia, akan dibeberkan oleh tiga orang saksi yang diajukan oleh Irawady. Tiga orang ini saksi yang meringankan, katanya. Ketiga orang itu, kata dia, adalah Barata, yang bekerja sebagai ajudan Irawady, dan dua orang karyawan Komisi Yudisial, yakni Yonsi dan Komar.

Kedua karyawan ini, kata Firman, adalah orang yang mengetahui bahwa Freddy pernah datang ke kantor Komisi Yudisial untuk bertemu dengan Irawady. Mereka akan memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi besok (hari ini), kata dia.

Kemarin, KPK kembali memeriksa pemimpin proyek pengadaan tanah Komisi Yudisial, Priyono. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Priyono diperiksa terkait dengan penemuan barang bukti dan penggeledahan yang dilakukan KPK. Baru setelah itu baru terfokus pada tindakan penyuapan, ujarnya.

Priyono diperiksa selama lima jam. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan belum bisa memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan kasus ini. Laporan hasil penyidikan KPK tidak diberikan secara parsial, ujarnya. Yang jelas, kata dia, penyidik tidak hanya bertanya pada satu fokus tertentu, tapi juga bertanya tentang hal lain yang terkait. Namun, tidak melebar ke mana-mana, kata Ruki. RINI KUSTIANI | CHETA NILAWATY | POERNOMO G RIDHO

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan