IPKMA Merupakan Kewenangan Daerah

Wakil Gubernur Provinsi Papua Constan Karma menyatakan, izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah. Karena itu, ia menampik penilaian Departemen Kehutanan bahwa pemberian IPKMA oleh Dinas Kehutanan Papua tidak sah.

Otonomi memberi kami hak dan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, kecuali di bidang hankam, keuangan, luar negeri, agama, dan kehakiman, kata Constan kepada pers, Kamis (24/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian, dan Perikanan Provinsi Irian Jaya Barat M.L. Rumadas, tersangka pembalakan kayu, bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi, menyesalkan tindakan Tim Operasi Hutan Lestari II 2005 yang langsung menahan dirinya. Padahal saya hanya sebagai pelaksana tugas di lapangan dan hanya diberi wewenang memberikan izin sesuai dengan perintah Gubernur Papua, ujarnya.

Ia menilai, Departemen Kehutanan bersikap mendua, di satu sisi menganggap IPKMA ilegal, tapi di sisi lain mereka mengeluarkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan menerima pajak PSDH dan dana reboisasi. Jika memang ini dianggap ilegal, ya jangan diterima setorannya, kata Rumadas.

Menteri Kehutanan M.S. Kaban sebelumnya menyatakan, kebijakan IPKMA selama ini lebih menguntungkan para cukong penebang kayu liar ketimbang masyarakat adat. Seorang cukong, kata dia, mendapat pemasukan Rp 2-3 juta untuk setiap meter kubik kayu. Adapun masyarakat adat hanya memperoleh bagian sekitar Rp 25 ribu per meter kubik.

Kaban juga menegaskan, selama ini Gubernur Papua mengeluarkan izin pemanfaatan kayu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ini dilakukan Solossa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus. Padahal, dia mengatakan, ada undang-undang lain yang harus diperhatikan, yaitu Undang-Undang Kehutanan dan peraturan pemerintah.

Dari kota Sampit, ibu kota Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan, penebangan liar dan pencurian kayu di wilayah itu masih marak. Pada Kamis (24/3) Tim Lestari dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil mengamankan 800 meter kubik kayu log dan 500 potong kayu bantalan, serta menahan dua tersangka, Syamsudin dan Alley. Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Budi Nugroho memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini Tim Lestari di wilayah itu berhasil mengungkap tujuh kasus pembalakan kayu dengan jumlah kubikasi lebih dari 5.000 m3. Sembilan tersangka yang umumnya pemilik kayu saat ini masih diperiksa secara intensif. cunding levi/karana ww

Sumber: Koran Tempo, 26 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan