Interpol Ikut Buru Joko Tjandra

“Mungkin hari ini sudah ada di Singapura.”

Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan terus memburu Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. "Keberadaannya dicari terus," katanya di sela rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di gedung MPR/DPR kemarin.

Perburuan itu tak hanya melibatkan tim yang terdiri atas aparat Kejaksaan. “Ada (aparat) Imigrasi, Interpol, dan lainnya,” kata Jaksa Agung.

Setelah Kamis pekan lalu majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun terhadap pemilik PT Era Giat Prima itu, Kejaksaan Agung segera melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk menjalani eksekusi. Bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, yang juga divonis dalam kasus tersebut, seharusnya Joko turut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Selasa lalu.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menilai Kejaksaan Agung telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan lolosnya terpidana. “Kejaksaan Agung seharusnya segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal,” ujarnya. “Kejaksaan Agung yang tidak responsif.”

Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung sudah berpengalaman dalam kasus serupa. "Tapi kok kali ini begitu cepat Joko Tjandra (lari) ke luar negeri," katanya. Itu menunjukkan Kejaksaan tidak cukup mengamati bahwa terpidana merupakan konglomerat yang memiliki akses ke luar negeri dengan mudah.

Menanggapi penilaian itu, Hendarman menegaskan, aparatnya sudah cukup bergerak cepat. "Begitu dengar ada keputusan sore hari, kami langsung minta untuk dicekal," katanya.

Kemarin Kejaksaan Agung mengirimkan panggilan kedua untuk Joko. “Kami panggil sekali tidak datang. Kami cari ke rumahnya tidak ada,” katanya. “Sekarang kami buru terus, dan ternyata dia sudah lari dari wilayah Indonesia sejak lima bulan yang lalu.”

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, R. Muchdor, menyatakan keberadaan Joko Tjandra tidak terdeteksi sama sekali oleh pihak Keimigrasian. "Tidak terdeteksi keluar dari pintu mana pun," ujarnya kemarin. "Sebelum dan sejak cekal diberlakukan pada 11 Juni, semua data dan laporan pintu keluar imigrasi tidak menemukan adanya nama Joko Tjandra.”

Kuasa hukum Joko Tjandra, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan akan mengusahakan kedatangan kliennya ke Indonesia. "Dalam dua-tiga hari ini saya akan usahakan kedatangannya," kata Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Mungkin hari ini sudah ada di Singapura. Tidak ada untungnya melarikan diri."

Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung mengandung beberapa kejanggalan, karena mestinya hanya terdakwa yang berhak mengajukan peninjauan kembali. "Apalagi ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini tidak jelas kelanjutannya," katanya. EKO ARI | CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAVIRA | ANTON SEPTIAN | TOMI ARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan