Inpres Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal Terbit

Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Menurut dia, inpres tersebut ditandatangani Presiden sejak dua hari yang lalu. Keputusan itu menunjukkan pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) suatu yang urgen bagi TNI, kepolisian, dan semua instansi yang terkait, ujar Kaban kepada wartawan seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kehutanan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, kebijakan untuk menghentikan kegiatan pembalakan liar merupakan fokus utama kegiatan Departemen Kehutanan saat ini. Kalau tidak dijaga, dalam jangka waktu 13 hingga 14 tahun ke depan hutan kita akan habis, ujarnya. rini k/dian i

Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan