Ini Empat Akar Masalah Korupsi di Legislatif
Antikorupsi.org, Jakarta, 16 Agustus 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 menilai terdapat empat penyebab terjadinya korupsi di lembaga legislatif. Hal itu didasarkan atas evaluasi yang mereka lakukan terhadap kinerja DPR RI periode saat ini.
“Belum ada periode DPR yang bersih dari kasus korupsi,” ujar Almas Sjafrina, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3, di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Dalam periode DPR saat ini saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi. “Ini menunjukkan ada pola berulang yang disebabkan tidak dibenahinya akar permasalahan,” tambahnya.
Akar persoalan tersebut, menurut Almas, setidaknya disebabkan empat hal. Pertama, biaya politik tinggi yang harus dikeluarkan oleh anggota DPR untuk maju dan memenangkan pemilihan umum, juga merawat konstituen. “Kami melihat ini jadi faktor paling dominan.”
Kedua, beban pendanaan partai politik yang tinggi bagi kadernya yang menjadi anggota DPR. Partai politik tidak semestinya menjadikan kader mereka sebagai sumber keuangan. “Ini salah satu faktor yang sangat berbahaya apabila tidak dibenahi,” tambah Almas.
Ketiga, pemaknaan politik yang dimiliki oleh politisi di DPR. Semangat berpolitik para anggota legislatif kini lebih pada orientasi kekuasaan, tidak lagi pada kepentingan publik.
Keempat, tingginya konflik kepentingan yang terjadi di DPR. Peraturan untuk mencegahnya seperti regulasi mengenai konflik kepentingan dan etik pun masih minim.
Menengok hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 lalu mendorong agar dilakukan upaya sistematis untuk menuntaskan persoalan di lembaga legislatif. “Perlu mereformasi partai politik,” ujar Ahmad Hanafi, anggota Koalisi pada waktu dan tempat yang sama.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan reformasi regulasi yang mengatur keuangan partai. Reformasi regulasi yang mengatur keuangan partai juga dianggap dapat membenahi persoalan fungsi rekrutmen dan kaderisasi yang selama ini dinilai tidak baik.
Reformasi partai politik juga dinilai penting mengingat anggota legislatif berawal dari kaderisasi partai politik. “Partai adalah rahim dari lahirnya wakil rakyat,” kata Hanafi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 terdiri dari IPC, PSHK, Kopel, IBC, FITRA, YAPPIKA, ICW, TII, SPD, dan Perludem.
(Egi)