Informasi Pemda Harus Dipublikasikan

Pemerintah daerah semestinya mengumumkan informasi penyelenggaraan pemda kepada publik setiap tahun. Namun, hampir semua daerah tidak membuat dan memublikasikan laporan kepada masyarakat.

”IPPD (informasi penyelenggaraan pemerintah daerah) adalah bagian dari konsep transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda) kepada publik. Semestinya dipublikasikan di media massa dan ditempel di tempat- tempat umum,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (19/4).

IPPD, seperti juga laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) yang disampaikan kepada pemerintah pusat serta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD, wajib dikerjakan pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. IPPD berisi informasi kinerja pemda secara ringkas dan sederhana. Sejauh ini, sangat sedikit daerah yang mengumumkan IPPD. Djohermansyah hanya menyebut Kabupaten Sleman.

Pengajar kebijakan publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo, kemarin, mengatakan, apabila membuat dan memublikasikan IPPD wajib, pengabaian aturan tersebut berarti pemda tidak akuntabel dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kemungkinan lain pelanggaran ini, kebijakan terlalu prematur diimplementasikan atau pemerintah pusat lemah sehingga pemda berani mengabaikan aturan.

”Jika membuat dan memublikasikan IPPD wajib dilakukan pemerintah daerah, semestinya pemerintah pusat tegas menyiapkan mekanisme dan bentuk sanksinya,” tutur Gitadi.

Akan tetapi, kata Djohermansyah, pemerintah pusat belum menerapkan sanksi. Pasalnya, pemerintah pusat berniat menyiapkan instrumen, membiasakan, dan membangun sistem pelaporan dulu. ”Membudayakan mengevaluasi dan melaporkan kinerja kepada publik bukan mudah, jadi dibiasakan dulu saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2009 dan evaluasi daerah otonomi hasil pemekaran tahun 2009 pada Hari Otonomi Daerah, 25 April di Bogor. Evaluasi kinerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan LPPD yang dinilai tim dari berbagai kementerian lembaga dan instansi. (INA)
Sumber: Kompas, 20 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan